Mahfud MD: Proses Hukum Panji Gumilang Jalan Terus, Al Zaytun Harus Diselamatkan
Lembaga pendidikan Al-Zaitun akan dibina agar tidak memiliki kegiatan terselubung yang diselipkan di antara kegiatan pendidikan. Pemerintah berupaya agar kegiatan pendidikan tidak menyimpang dari peraturan perundangan.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN, NINA SUSILO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melaporkan kondisi terkini terkait polemik di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Saat ini, proses hukum terhadap pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang telah naik ke penyidikan. Pemerintah bertekad untuk menyelamatkan lembaga pendidikan Al-Zaytun dan belum berencana untuk membekukannya.
Mahfud menegaskan bahwa proses hukum terhadap Panji Gumilang akan terus berlanjut. “Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan sesudah itu pendakwaan di pengadilan kemudian penuntutan lalu vonis,” ujar Mahfud usai bertemu Wapres Amin di Istana Wapres di Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Pada Senin (3/7/2023), Panji Gumilang telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama. “Terhadap institusinya, kita sementara ini berpendapat itu supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan dan dibina untuk menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi misinya yang tertulis,” tambah Mahfud.
Lembaga pendidikan Al-Zaitun akan dibina agar tidak memiliki kegiatan terselubung yang diselipkan di antara kegiatan-kegiatan pendidikan. Pemerintah akan berupaya agar kegiatan pendidikan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang ada. Lembaga pendidikan di Al-Zaytun terdiri dari dua kelompok, yaitu Pondok Pesantren dan sekolah.
“Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan sesudah itu pendakwaan di pengadilan kemudian penuntutan lalu vonis”
Sekolah di Al-Zaytun terdiri dari Madrasah Ibtidaiyah setingkat Sekolah Dasar, Madrasah Tsanawiyah setingkat Sekolah Menengah Tingkat Pertama, Madrasah Aliyah setingkat Sekolah Menengah Tingkat Atas, hingga perguruan tinggi. Lembaga pendidikan ini akan dibina dibawah pengawasan Kementerian Agama yang selama ini memang telah menjadi pembina dari Ponpes Al-Zaytun.
“Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Untuk mendiskusikan sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan”
Hingga kini, pemerintah menyatakan tidak berencana untuk mencabut izin lembaga pendidikan Al-Zaytun, “Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Untuk mendiskusikan sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan,” tambah Mahfud.
Usulan pembubaran ditampung
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Senin (3/7/2023), merekomendasikan pemerintah pusat untuk membubarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Mahfud menegaskan bahwa usulan dari Ridwan Kamil akan ditampung sebagai salah satu masukan .
Kita kan seperti helikopter melihat ke bawah, Pak Ridwan Kamil benar melihat dia di situ ada masalah yang harus diusulkan. Tapi kami memutuskan berdasarkan Indonesia”
“Bagus karena beliau yang tahu di daerah. Tapi beliau di lapangan, khusus Jabar. Kami melihat dari atas lagi. Dengan yang lain bagaimana? Jangan sampai berimplikasi. Satu tempat, daerah lain kok tidak? Kita kan seperti helikopter melihat ke bawah, Pak Ridwan Kamil benar melihat dia di situ ada masalah yang harus diusulkan. Tapi kami memutuskan berdasarkan Indonesia,” ucap Mahfud.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa akan melakukan upaya penertiban sosial atas dampak yang ditimbulkan dari polemik pondok pesantren Al-Zaytun di masyarakat. Tertib sosial dan keamanan masyarakat tersebut dikoordinasikan oleh gubernur bersama aparat vertikal setempat.
“Mungkin di situ ada Polda sudah pasti, lalu ada Kabinda sudah pasti, lalu TNI lapisan berikutnya sudah pasti. Nah itu yang keputusan pemerintah tentang Al-Zaytun. Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenarnya biangnya kan di orang yang bernama Panji Gumilang itu. Ini sudah ditangani. Untuk lembaganya, kita lihat perkembangannya,” kata Mahfud.
Sehari sebelumnya (3/7/2023), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang pernah dituding menjadi “beking” Ponpes Al-Zaytun membantahnya. “Jangan macam-macam Panglima dibilang backing. Emang gua preman apa. Nggak benar ini, saya juga bisa marah,” ujarnya.
Moeldoko pun mengatakan sudah mengetahui siapa yang menggoreng isu ini maupun tujuannya. Namun, ketika ditanyakan siapa, dia tidak menjawab lebih lanjut.
“Jangan macam-macam Panglima dibilang backing. Emang gua preman apa. Nggak benar ini, saya juga bisa marah”
Kendati tidak menampik pernah mengenal Panji Gumilang, Moeldoko mengelak ketika ditanyakan pernah berkomunikasi lagi dengan Panji Gumilang baru-baru ini. Dia justru menekankan bahwa di pondok tersebut ada puluhan ribu santri. Karenanya, jangan sampai ada persepsi yang tidak karu-karuan. Namun, penegakan hukum atau langkah persuasif perlu diterapkan bila ada kesalahan. “Kita semua punya instrumennya, kenapa kita mesti berspekulasi,” ujarnya.
Moeldoko pun mempersilakan Panji Gumilang diperiksa. “Ya diperiksa saja. Kenapa? Sebagai warga negara enggak ada kekebalan. Saya selalu tegaskan, saya sudah berbicara pada Pak Panji Gumilang, eh kalau macam-macam gua yang pertama beresin,” tuturnya kepada wartawan di kantor KSP, Gedung Bina Graha, Jakarta.