logo Kompas.id
Politik & HukumBelum Punya KTP-el, 4 Juta...
Iklan

Belum Punya KTP-el, 4 Juta Pemilih Bisa Gunakan Kartu Keluarga

KPU menjamin 4 juta pemilih yang belum memiliki KTP-el tidak akan kehilangan hak pilih.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Pimpinan Komisi Pemilihan Umum memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Pimpinan Komisi Pemilihan Umum memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menemukan 4 juta pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Komisi Pemilihan Umum memastikan pemilih yang belum memiliki KTP-el tetap bisa menggunakan hak pilih dengan membawa kartu keluarga ke tempat pemungutan suara.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengatakan, Bawaslu masih menemukan 4.005.275 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi belum memiliki KTP-el. Jumlah tersebut diperoleh antara lain dari hasil pencermatan Bawaslu terhadap berita acara rapat pleno penetapan DPT di 38 provinsi, data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4 ) yang digunakan untuk pencocokan dan penelitian (coklit), ataupun hasil pengawasan Bawaslu.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000