Belum Punya KTP-el, 4 Juta Pemilih Bisa Gunakan Kartu Keluarga
KPU menjamin 4 juta pemilih yang belum memiliki KTP-el tidak akan kehilangan hak pilih.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menemukan 4 juta pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Komisi Pemilihan Umum memastikan pemilih yang belum memiliki KTP-el tetap bisa menggunakan hak pilih dengan membawa kartu keluarga ke tempat pemungutan suara.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengatakan, Bawaslu masih menemukan 4.005.275 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi belum memiliki KTP-el. Jumlah tersebut diperoleh antara lain dari hasil pencermatan Bawaslu terhadap berita acara rapat pleno penetapan DPT di 38 provinsi, data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4 ) yang digunakan untuk pencocokan dan penelitian (coklit), ataupun hasil pengawasan Bawaslu.
Pemilih yang belum memiliki KTP-el tersebut rata-rata merupakan pemilih baru atau pemilih yang usianya 17 tahun saat pemungutan suara 14 Februari mendatang. Meskipun sudah didaftarkan sebagai pemilih, mereka baru akan mendapatkan KTP-el saat usianya sudah genap 17 tahun. Sebagian lainnya adalah warga negara berusia di atas 17 tahun, tetapi belum melakukan perekaman KTP-el.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data 4 juta pemilih non KTP-el. Dengan demikian, seluruh pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya bisa membawa KTP-el saat pemungutan suara. ”Untuk memberi kepastian hukum, sebaiknya disegerakan penyelesaian perekaman KTP-el kepada semua pemilih,” ujar Lolly di Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Sebelumnya, KPU telah menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Berdasarkan usia, pemilih berusia kurang dari 17 tahun mencapai 0,003 persen, pemilih berusia 17-30 tahun sebanyak 31,23 persen, pemilih berusia 31-40 tahun sebanyak 20,70 persen, dan pemilih berusia di atas 40 tahun mencapai 48,07 persen.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, pemilih yang belum memiliki KTP-el tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS. Pemilih tersebut bisa membawa kartu keluarga dan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Sebab, basis data yang dicatat dalam DPT merupakan NIK yang dimiliki seluruh warga negara, termasuk yang belum mempunyai KTP-el.
”KPU berkomitmen melindungi hak pilih seluruh warga negara sehingga kami pastikan tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS,” ucapnya.
Menurut dia, hasil coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih memang menemukan sebagian pemilih tidak memiliki KTP-el. Pada umumnya, pemilih tersebut baru akan berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara. Namun, namanya tetap dilindungi sebagai pemilih dan didaftarkan dalam DPT karena sudah memenuhi syarat mendapatkan hak pilih.
”Kalaupun masih ada yang belum terdaftar, masih bisa didaftarkan dalam daftar pemilih khusus,” kata Betty.
KPU berkomitmen melindungi hak pilih seluruh warga negara sehingga kami pastikan tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS.
Direktur Jenderal Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya akan meningkatkan perekaman KTP-el dengan jemput bola ke masyarakat. Kepada pemilih pemula, khususnya pelajar, perekaman KTP-el sudah banyak dilakukan melalui Dukcapil Goes to School. Namun, KTP-el baru diberikan saat usia mereka sudah 17 tahun.
”Sudah banyak yang melakukan perekaman, tapi KTP-el memang baru akan diberikan saat usianya 17 tahun dan bisa digunakan untuk memilih di TPS. Sisanya yang belum akan kami tingkatkan agar semua pemilih memiliki KTP-el,” ujarnya.
Menurut Teguh, semua pelajar yang memiliki hak pilih di Pemilu 2024 sudah masuk dalam DPT. Sebab, data pokok pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah terintegrasi dengan data Kemendagri sehingga pelajar-pelajar yang berusia 17 tahun bisa diketahui. Dengan demikian, Dinas Dukcapil setempat mudah mengidentifikasi sasaran sekolah-sekolah yang perlu didatangi untuk jemput bola perekaman KTP-el.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo meminta Kemendagri bersama KPU memberikan atensi serius terhadap saran perbaikan dari Bawaslu. Oleh karena itu, perekaman KTP-el harus lebih digencarkan menjelang pemilu. Seluruh layanan perekaman, mulai dari layanan di kantor, jemput bola, hingga dari pintu ke pintu, harus dioptimalkan agar memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya saat pemilu.
”KPU dan Dukcapil harus terus mendorong masyarakat melakukan perekaman KTP-el dan memastikan seluruh warga negara memiliki akses penuh untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang,” kata Bambang.