logo Kompas.id
Politik & HukumMasa Jabatan Kades 9 Tahun...
Iklan

Masa Jabatan Kades 9 Tahun Disepakati Berlaku Setelah RUU Desa Disahkan

Panja Penyusunan RUU Desa DPR menargetkan, perumusan revisi UU Desa segera dituntaskan. Setelah disetujui, Baleg DPR akan mengusulkannya ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU inisiatif DPR.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 5 menit baca
Suasana rapat Panja Penyusunan RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana rapat Panja Penyusunan RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU. Dengan begitu, masa jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis akan bertambah saat UU itu disahkan.

Kesepakatan terhadap usulan langsung berlakunya ketentuan peralihan perpanjangan masa jabatan kepala desa terjadi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja Penyusunan RUU Desa Supratman Andi Agtas itu, tidak ada suara berbeda dari kesembilan fraksi partai politik (parpol) yang menghadiri rapat.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000