logo Kompas.id
OpiniHati-hati Merevisi UU Desa
Iklan

Hati-hati Merevisi UU Desa

Revisi UU Desa perlu dilakukan hati-hati dan pikiran yang jernih. Untuk itu, dibutuhkan kajian mendalam terlebih dahulu.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meski UU tersebut tak masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2023.

Disebutkan, revisi ditujukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara uji materi UU No 6/2014 yang dibacakan pada Maret 2023.

Editor:
MARCELLUS HERNOWO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000