Koperasi Siap Mewadahi Masyarakat Korban Pelanggaran HAM Berat di Pidie
Dengan berkoperasi, masyarakat Pidie, Aceh, khususnya korban pelanggaran hak asasi manusia berat diharapkan dapat segera bangkit baik dari segi mental maupun ekonomi.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, melalui Kedeputian Bidang Perkoperasian, menyiapkan wadah koperasi bagi masyarakat korban pelanggaran hak asasi manusia berat di Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh Utara. Ikhtiar membangkitkan mental ataupun ekonomi keluarga ini menjadi bagian dalam rangka kick off atau peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial yang akan dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juni 2023.
Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Nasrun menuturkan, dengan berkoperasi, maka masyarakat Pidie, khususnya korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, diharapkan dapat segera bangkit baik dari segi mental maupun ekonomi. ”Koperasi bisa menjadi wadah bagi korban pelanggaran HAM berat untuk bersama-sama meningkatkan ekonomi, menjadikan bantuan yang sudah diberikan tidak habis begitu saja bagi setiap korban,” kata Nasrun melalui siaran pers Kemenkop UKM, Minggu (25/6/2023).
Nasrun mencontohkan, jika menerima bantuan sapi, maka sapi tersebut dapat dikelola oleh koperasi dengan perjanjian kerja sama bagi hasil keuntungan. Pada skema bagi hasil dari keuntungan, koperasi adalah yang mengurus atau membudidayakan. Kemenkop UKM dalam hal ini siap memfasilitasi pelatihan dan pendampingan terhadap masyarakat dan koperasi.
Nasrun menuturkan, model bisnis ataupun skema yang ditawarkan adalah kerja sama bagi hasil antara masyarakat korban HAM berat penerima bantuan sapi dengan koperasi yang akan mengembangbiakkannya. ”Kepemilikan sapi tetap ada pada masyarakat, koperasi hanya melakukan budidaya breeding, agar bantuan tersebut ada keberlanjutan. Sementara kalau dikelola sendiri-sendiri tentu perkembangan dan kontinuitasnya bisa kurang optimal,” ujar Nasrun.
Saat ini sudah ada koperasi eksisting di Pidie, yakni Koperasi Produsen Beudoeh Beusaree. Tawaran berkoperasi yang disampaikan pada acara penyampaian materi perkoperasian di Pidie tersebut menjadi alternatif. Adapun keputusan tetap dikembalikan kepada masyarakat penerima bantuan untuk memilih yang terbaik.
Pada kesempatan tersebut Penjabat Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto berterima kasih atas perhatian Kemenkop UKM yang menyosialisasikan perkoperasian kepada para korban pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie. ”Kami berharap agar masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi menyerap ilmu yang diberikan, serta dapat mengaplikasikan pada kehidupan sehari-hari,” kata Wahyudi.
Sebelumnya, pada awal Mei 2023, Presiden Joko Widodo memimpin rapat tentang tindak lanjut rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM. Presiden telah menginstruksikan kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
”Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Mahfud menuturkan, rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM pada penyelesaian non-yudisial menitikberatkan pada korban pelanggaran HAM berat. Sementara itu pelaku pelanggaran HAM berat akan diselesaikan secara yudisial sesuai keputusan dari Komnas HAM bersama DPR. ”Jadi ini titik beratnya pada korban, bukan pada pelaku. Kita tidak akan mencari pelakunya dalam penyelesaian non-yudisial ini karena itu urusan Komnas HAM dan DPR,” katanya.