logo Kompas.id
Politik & HukumPerpanjangan Masa Jabatan...
Iklan

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jelang Pemilu Dinilai Sarat Kepentingan

Langkah DPR hendak memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun menuai kritik.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
Warga melintas di depan baliho bergambar bakal calon kepala Desa Telajung periode 2020-2026 di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020).
AGUS SUSANTO

Warga melintas di depan baliho bergambar bakal calon kepala Desa Telajung periode 2020-2026 di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Usulan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terus menuai kritik dari publik. Selain dinilai sarat kepentingan politik, usulan tersebut juga dianggap merusak demokrasi. DPR dan para kepala desa pun diharapkan tidak terjebak pada ambisi kekuasaan.

Menjelang pemungutan suara Pemilu 2024, secara mendadak DPR merumuskan perubahan terbatas terhadap UU Desa. Selain memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun, DPR juga hendak mengusulkan kenaikan alokasi dana desa menjadi 15 persen dari dana transfer daerah.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000