logo Kompas.id
Politik & HukumMempersoalkan Jaksa Agung,...
Iklan

Mempersoalkan Jaksa Agung, Dipilih dari Orang Dalam atau Luar Kejaksaan?

Syarat menjadi Jaksa Agung tengah diuji di MK. Seorang pegawai kejaksaan di Sulawesi Tengah mempersoalkan hal itu. Menurut dia, Jaksa Agung harus berstatus aktif atau pensiunan jaksa dan pengisiannya harus libatkan DPR.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Pada Selasa (7/2/2023) pagi, Jaksa Agung melantik 11 kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan para pejabat eselon II di Kejaksaan Agung.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Pada Selasa (7/2/2023) pagi, Jaksa Agung melantik 11 kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan para pejabat eselon II di Kejaksaan Agung.

Di hadapan sembilan hakim konstitusi, Selasa (20/6/2023), Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Bambang Sugeng Rukmono lupa membacakan petitum saat menyampaikan pandangan Kejaksaan Agung terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Kejaksaan, khususnya mengenai syarat menjadi Jaksa Agung serta penunjukannya. Biasanya petitum itu berisi permohonan terhadap Mahkamah Konstitusi untuk menolak atau mengabulkan permohonan uji materi.

”Saya berharap tadi petitumnya dibacakan, (bagian) terakhirnya itu. Tapi, ini tidak dibacakan. Saya agak ragu, ini sepenuh hati atau tidak memberikan keterangan. Ada sikap dualisme juga saya baca, antara mengiyakan yang diajukan pemohon dengan riil politik ketatanegaraan kita. (Tapi) saya tidak tahu. Itu asumsi saya saja,” kata hakim konstitusi Saldi Isra mengomentari keterangan yang disampaikan Bambang.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000