logo Kompas.id
Politik & HukumTak Cukup Bukti, Sidang Etik...
Iklan

Tak Cukup Bukti, Sidang Etik Firli Distop

Dewan Pengawas KPK hentikan sidang etik pimpinan KPK atas kebocoran hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja di ESDM,juga kasus pemindahan Endar Priantoro. Sementara komunikasi Johanis Tanak dilanjutkan.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi anggota Dewas KPK (kiri ke kanan) Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Indriyanto Seno Adji, dan Harjono menyampaikan hasil laporan pemeriksaan etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Dewas KPK berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan sidang etik kepada Firli Bahuri dalam kasus dugaan kebocoran penyelidikan izin usaha pertambangan di Kementerian Energi dan Sumber Daya
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi anggota Dewas KPK (kiri ke kanan) Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Indriyanto Seno Adji, dan Harjono menyampaikan hasil laporan pemeriksaan etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Dewas KPK berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan sidang etik kepada Firli Bahuri dalam kasus dugaan kebocoran penyelidikan izin usaha pertambangan di Kementerian Energi dan Sumber Daya

JAKARTA, KOMPAS – Sidang pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Firli Bahuri, terkait kebocoran hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dihentikan.

Saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023), Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, penghentian dilakukan karena kesimpulan Dewas tak cukup bukti untuk melanjutkan sidang etik. Padahal, 30 orang, termasuk Menteri ESDM Arifin Tasrif, telah diperiksa.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000