Sistem Tak Berubah, Pemilu 2024 Diharapkan Tanpa Gejolak
Putusan Mahkamah Konstitusi tetap mempertahakan sistem pemilu proporsional terbuka dinilai sesuai dengan keinginan sebagian besar masyarakat.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN, KURNIA YUNITA RAHAYU
·1 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Anggota DPR menyampaikan konferensi pers usai putusan perkara uji konstitusional sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
SAMARKAND, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan mempertahankan sistem proporsional terbuka untuk diterapkan di dalam Pemilu 2024. Dengan tidak adanya perubahan sistem pemilu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan damai, tanpa gejolak yang berarti.
”Saya kira itu yang dikehendaki masyarakat dan juga partai-partai peserta pemilu ingin (sistem proporsional) terbuka,” ujar Wapres Amin ketika memberikan keterangan pers usai makan malam dengan Gubernur Samarkand, Uzbekistan, Erkinjon Turdimov di Eternal City seperti dilaporkan wartawan Kompas, Mawar Kusuma Wulan, dari Samarkand, Kamis, (15/6/2023).
Majelis hakim MK menolak permohonan uji materi norma sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan enam pemohon. Tafsir tekstual atau original intent para para pengubah UUD 1945 yang menginginkan pemilu dengan sistem proporsional terbuka menjadi salah satu pertimbangan. Pemilu lima tahunan yang diatur Pasal 22E dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kehormatan kepada Perdana Menteri Uzbekistan Abdulla Nigmatovich Aripov di Gedung Kabinet Menteri Uzbekistan, Selasa (13/6/2023).
Dengan penolakan permohonan itu, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan menerapkan sistem proporsional daftar terbuka di mana perolehan kursi parlemen didasarkan pada suara terbanyak.
Wapres meyakini putusan MK yang sejalan dengan kehendak sebagian masyarakat itu tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat. ”Jadi dengan diputuskan begitu maka, ya tidak ada reaksi yang akan yang diperkirakan tidak ada gejolak,” tuturnya.
Wapres memperkirakan, protes dan gejolak berpeluang terjadi jika MK memutus menerima permohononan pemohon dan menetapkan Pemilu 2024 menggunakan sisten proporsional daftar tertutup. Karena itu, ia mensyukuri putusan MK dan berharap Pemilu 2024 berjalan kondusif. ”Kalau saya bersyukur tentu sebab kita kan ingin tidak ada gejolak di dalam menghadapi pemilu,” tuturnya.
Presiden keenam RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono hadir dalam pidato politik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat Rapat Pimpinan Nasional Partai Demokrat di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Apresiasi terhadap putusan MK juga disampaikan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui akun media sosialnya, Yudhoyono menyampaikan bahwa MK telah mengambil keputusan yang jernih dan benar. ”Saya yakin putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka ini sesuai dengan harapan rakyat Indonesia,” tuturnya.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga menyampaikan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka yang digunakan saat ini bisa diubah jika memiliki kelemahan. Perubahan untuk penyempurnaan UU Pemilu dapat dilaksanakan oleh Presiden dan DPR hasil Pemilu 2024. ”Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yg lebih sempurna dengan tetap menganut sistem proporsional terbuka,” ujar Yudhoyono.