logo Kompas.id
Politik & HukumTerdakwa Kasus Narkoba Irjen...
Iklan

Terdakwa Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik

Sidang memeriksa 13 saksi dan 1 ahli. Selain agenda pemeriksaan saksi, Teddy juga bakal diperiksa. Agenda berikutnya, pembacaan tuntutan, nota pembelaan, hingga putusan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Terdakwa bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Teddy divonis hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu.
FAKHRI FADLURROHMAN

Terdakwa bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Teddy divonis hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu.

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus peredaran 5 kilogram sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri hari ini. Sidang dipimpin Komisaris Jenderal Wahyu Widada dengan menghadirkan 13 saksi dan seorang ahli.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023), menyampaikan, sidang etik Teddy dimulai pada pukul 09.20. ”Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” tambahnya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000