Terdakwa Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik
Sidang memeriksa 13 saksi dan 1 ahli. Selain agenda pemeriksaan saksi, Teddy juga bakal diperiksa. Agenda berikutnya, pembacaan tuntutan, nota pembelaan, hingga putusan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus peredaran 5 kilogram sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri hari ini. Sidang dipimpin Komisaris Jenderal Wahyu Widada dengan menghadirkan 13 saksi dan seorang ahli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023), menyampaikan, sidang etik Teddy dimulai pada pukul 09.20. ”Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” tambahnya.
Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang akan menyidangkan Teddy dipimpin oleh Komisaris Jenderal Wahyu Widada sebagai ketua dan Irjen Tornagogo Sihombing sebagai wakil ketua. Mereka didampingi Irjen Syahardiantono, Irjen Asep Edi Suheri, dan Irjen Rudolf Albert Rodja sebagai anggota.
Sidang beragendakan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terduga pelanggar. Agenda berikutnya adalah pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan.
Sebagaimana diberitakan, majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Teddy. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
Dalam putusan, majelis hakim menimbang bahwa Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal, dan berbelit-belit, serta menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, status Teddy sebagai anggota kepolisian tidak membuatnya menghindari dirinya dan anak buahnya dari peredaran gelap narkotika sekaligus telah merusak nama baik institusi kepolisian. Terhadap putusan tersebut, Teddy mengajukan banding.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpandangan, penyelesaian kasus pidana terhadap perwira tinggi seperti Teddy bisa memperbaiki citra Polri. Hal itu memperlihatkan upaya Polri bahwa mereka juga bertindak tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Meski demikian, ia mengingatkan, kerja untuk memulihkan citra masih jadi pekerjaan rumah Polri. Menurut dia, masyarakat masih kecewa dengan layanan penegakan hukum yang dilakukan Polri.
”Masyarakat mengeluhkan sikap tidak profesional, keberpihakan, serta tidak adil dalam proses penegakan hukum. Kapolri perlu memberikan perhatian kepada bidang reserse agar layanan penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” ujar Sugeng.