Badan Pengawas MA Tangkap Oknum Pemerasan di PN Jakbar
Dengan menggunakan tim mystery shopper, MA menangkap oknum juru sita yang diduga terkait dengan dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam proses pengurusan perkara. Oknum tersebut merupakan juru sita di PN Jakarta Barat.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Agung menangkap oknum juru sita senior di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dengan dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam proses pengurusan pengajuan penundaan eksekusi. Operasi penegakan etik tersebut dilakukan tim mystery shopper Badan Pengawas MA. Tim Bawas juga mengamankan sejumlah uang dari yang bersangkutan.
Juru bicara MA Suharto mengungkapkan, oknum juru sita tersebut saat ini sudah dijatuhi hukuman pemecatan karena terbukti melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua MA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita juncto Pasal 5 huruf 1 jo Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil. Selain juru sita, MA juga menghukum atasan langsung dari oknum tersebut, yaitu panitera pengadilan setempat.
“Atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti bersalah membiarkan/tidak melarang atau mencegah terperiksa untuk melakukan tindakan pemerasan, padahal ia sudah mengetahuinya,” kata Suharto seperti disampaikan dalam siaran pers, Selasa (30/5/2023).
Panitera PN Jakbar tersebut dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) huruf b PP 94/2021.
“Operasi etik tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim MS (mystery shopper) Bawas MA ini merupakan perwujudan dari komitmen pimpinan MA untuk membersihkan dan memberantas praktik pungli, suap, dan korupsi di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya,” kata Suharto sembari berjanji bahwa ke depan operasi etik tangkap tangan serupa akan terus digalakkan dan dilanjutkan di seluruh satuan kerja MA di seluruh Indonesia.
Kronologi penangkapan
Adapun penangkapan jurusita tersebut dilakukan pada Rabu (17/5) lalu sekitar pukul 14.32 WIB di JPO Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Juru sita yang diketahui berinisial S tersebut kemudian dibawa ke kantor Bawas MA untuk diperiksa secara intensif. Pemeriksaan juga dikembangkan kepada pihak-pihak lain untuk memastikan keterlibatan dari oknum lain.
Mystery shopper menjadi salah satu metode pengawasan partisipatif yang selama ini dilakukan oleh MA. Pascaterkuaknya praktik jual beli perkara di MA pada tahun lalu, MA mengintesifkan pemakaian model pengawasan ini dengan menerjunkan 26 tim mystery shopper ke berbagai pengadilan di Indonesia. Model pengawasan mystery shopper telah dimulai sejak tahun 2018 ditandai dengan terjunnnya pimpinan MA ke pengadilan-pengadilan yang dalam pantauan MA karena berpotensi terjadi kasus korupsi.
Sepanjang tahun 2022, MA sudah menjatuhkan sanksi terhadap 271 hakim dan aparat pengadilan, baik dengan sanksi berat, sedang maupun ringan. Mayoritas aparat pengadilan yang dijatuhi sanksi adalah hakim dan hakim ad hoc yang mencapai 146 orang, disusul oleh pejabat teknis seperti panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita, dan juru sita pengganti sebanyak 85 orang. Sementara pejabat struktural yang dikenai sanksi sebanyak 19 orang.
Jumlah sanksi terhadap aparat pengadilan tersebut sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda dengan tahun 2021. Sebab, pada tahun tersebut, MA menghukum 284 aparat pengadilan, yang terdiri dari hakim dan hakim ad hoc sebanyak 138 orang, petugas teknis (panitera dan lain-lain) sebanyak 107 orang, pejabat struktural 20 orang, dan lainnya.