Kasus Hukum Lahan Hotel Sultan Belum Usai, Kemensetneg Terus Berupaya Amankan Aset Negara
Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno terus berusaha untuk melakukan penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan terhadap bidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan GBK.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno, menegaskan akan terus mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara di kawasan GBK. Revitalisasi GBK akan tetap berjalan meskipun gugatan menyangkut lahan sengketa Blok 15 Kawasan GBK yang saat ini berdiri Hotel Sultan masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Direktur Utama PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo, kembali menggugat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sejak 28 Februari 2023. Dia menuntut pembatalan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan (SK HPL) 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara. Kemensetneg sebagai pemilik aset dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) sebagai pengelola aset tidak digugat.
Sebelumnya, putusan terkait peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Indobuildco telah menyatakan bahwa SK HPL 1 itu sah dan Indobuildco diwajibkan membayar royalti. Indobuildco diagendakan akan menyampaikan replik pada pekan depan di PTUN Jakarta.
”Sebagai catatan pada tahun 2016, Indobuildco telah menerima dan melaksanakan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dengan obyek tanah yang sama. Putusan tersebut telah menyatakan hak pengelolaan tanah atas nama Kemensetneg adalah sah,” ujar Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno Rakhmadi A Kusumo di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Rakhmadi menambahkan, PT Indobuildco juga telah membayar royalti sesuai dengan putusan tersebut, khusus untuk periode 2003-2006. Hal ini dibuktikan dengan telah ditandatanganinya berita acara pelaksanaan putusan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung oleh para pihak.
Rakhmadi juga kembali menekankan bahwa HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora atas nama PT Indobuildco telah berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan telah berakhirnya HGB tersebut, bidang tanah yang ada menjadi bagian dari hak pengelolaan atas nama Kemensetneg, dalam hal ini Pusat Pengelolaan Kompleks GBK.
Pusat Pengelolaan Kompleks GBK (PPKGBK) juga telah menunjuk kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) sebagai kuasa hukum dalam perkara tata usaha negara di PTUN Jakarta. ”Jadi, HGB baru berakhir kemarin Maret dan April 2023. Sebelum berakhir, kita digugat oleh Indobuildco. Kita harus mempertahankan hak terhadap aset milik negara. Untuk sementara, kita jalankan itu, proses pengadilan untuk mempertahankan aset negara ini,” kata kuasa hukum dari AHP, Chandra Hamzah.
Permohonan intervensi
Sebagai pihak yang memiliki aset yang sudah tercatat sebagai barang milik negara (BMN), Kemensetneg juga telah mengajukan permohonan intervensi ke PTUN supaya dapat mempertahankan haknya sebagai pemilik aset. Menurut Chandra, PPKGBK juga telah mengajukan permohonan intervensi agar tetap bisa mempertahankan haknya sebagaimana diperintahkan undang-undang untuk melakukan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengusahaan aset.
Pengadilan lantas mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan 13 April 2023 tersebut pada 8 Mei 2023. ”Pengadilan menyatakan Kemensetneg diterima sebagai pihak untuk mempertahankan haknya, begitu juga dengan PPKGBK. Setelah diterima, Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan eksepsi dan jawaban pada tanggal 22 Mei,” ujar Chandra.
Dalam eksepsi tersebut dijelaskan tentang sejarah detail riwayat kawasan Senayan. ”Kembali ke perkaranya. Kita hadapi, Kemensetneg dan PPKGBK sedang berupaya mempertahankan aset negara yang sudah tercatat di BMN atas nama Kemensetneg dan PPKGBK untuk bidang tanah yang sekarang masih berdiri Hotel Sultan,” ucap Chandra.
Chandra juga mempertanyakan gugatan kembali terhadap Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan 1/Gelora di PTUN Jakarta. ”Makanya jadi pertanyaan kenapa sekarang digugat lagi HPL 1? Dulu pernah digugat di pengadilan negeri, banding, kasasi, PK empat kali sah dan dilaksanakan kesepakatan bersama, sukarela, bayar royalti pula. Uangnya sudah masuk, nah sekarang pertanyaannya kenapa digugat lagi?” kata Chandra.
Rakhmadi menegaskan akan menyelesaikan gugatan di PTUN tersebut. ”Sejatinya sudah inkrah di tingkat perdata. Jadi HPL ini, semua secara tata kelola kenegaraan sudah tercatat. Percobaan hukum ini tadi sudah disampaikan bagaimana kita harus mempertahankan. Kalau sampai hasilnya kurang baik, itu disaster. Di perdata sudah inkrah, tapi saya yakin baik. Di perdata sudah inkrah, kita selesaikan di PTUN-nya,” tambah Rakhmadi.
Sebagai tindak lanjut, Kemensetneg dan PPKGBK terus berusaha untuk melakukan penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan terhadap bidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan Gelora Bung Karno, yaitu tanah eks HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora. Revitalisasi kawasan GBK, antara lain, dilakukan melalui penataan kawasan dan penataan hutan kota serta ruang terbuka hijau.
Apalagi, sejumlah kegiatan olahraga dan non-olahraga, seperti FIBA World Cup dan KTT ASEAN, akan diselenggarakan di kawasan GBK pada tahun 2023. Revitalisasi dilakukan karena telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu empat putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa hak pengelolaan atas nama Sekretariat Negara, dalam hal ini PPKGBK, adalah sah, termasuk pada bidang tanah eks HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora.