Kejagung Bidik Penerima Aliran Dana Rp 8,032 Triliun
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan bahwa penyidik akan menelusuri pihak yang menerima dana dan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam kasus dugan korupsi BTS 4G.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menegaskan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Untuk itu, penyidik akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri aliran dana.
”Kami pasti minta ke PPATK karena PPATK yang punya kewenangan, punya tugas dan fungsi itu (penelusuran aliran dana),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Senin (22/5/2023) malam.
Dia mengatakan, sampai saat ini penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kemkominfo 2020-2022. Menurut Febrie, proyek pembangunan menara BTS 4G beserta infrastruktur pendukung Bakti Kemkominfo memiliki total anggaran Rp 28 triliun. Dari jumlah itu, yang sudah dikucurkan sekitar Rp 10 triliun. Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 8,032 triliun.
Febrie memastikan bahwa penyidik akan menelusuri pihak yang menerima dana dan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Terkait dengan peran adik kandung Menteri Kominfo nonaktif Johnny G Plate, yakni Gregorius Alex Plate, Febrie mengatakan, peran yang bersangkutan masih didalami.
Pada Senin ini, penyidik memeriksa lima saksi. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo berinisial MT, Staf Khusus Menkominfo berinisial RNW, Pelaksana Tugas Direktur Utama Bakti berinisial FM, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kominfo berinisial ASL, serta Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti berinisial MFM. Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS dan infrastruktur pendukung Bakti Kemkominfo 2020-2022 karena kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni Rp 8,032 triliun.
Kejaksaan, katanya, akan mengenakan pasal pencucian uang, penyidik juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset ya, tracing aset ke mana saja aliran dana, dana yang digunakan, untuk kepentingan siapa saja, nanti kita cek semuanya,” tutur Ketut.
Meski demikian, lanjut Ketut, penyidik belum menemukan modus tindak pidana pencucian uang karena masih dalam proses pendalaman. Ketut juga menampik adanya aliran dana yang masuk ke partai politik.