Sejak 2020, Polri telah mengungkap 406 perkara dengan 1.390 korban. Adapun jumlah pelaku tindak pidana yang sedang ataupun sudah menjalani proses hukum sebanyak 519 orang.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ratusan warga negara Indonesia atau WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Sebanyak 25 WNI kini masih berada di Bangkok, Thailand, untuk menunggu pemulangan kembali ke Tanah Air, sementara 226 WNI kini berada di Filipina dengan perkara serupa.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers, Selasa (16/5/2023), mengatakan, saat ini terdapat 25 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang yang kini berada di Bangkok, Thailand. Jika sebelumnya diberitakan terdapat 20 WNI korban tindak pidana perdagangan orang yang berhasil diselamatkan dan dibawa ke Thailand, ternyata terdapat 5 WNI lain yang juga berhasil kabur dari lokasi perusahaan dan menuju ke Thailand.
”Sudah proses asesmen untuk nantinya dideportasi,” kata Djuhandhani.
Sementara itu, lanjut Djuhandhani, di Filipina saat ini terdapat 242 WNI yang menjadi korban ataupun yang terlibat tindak pidana perdagangan orang. Dari jumlah itu, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Filipina dan 14 orang sebagai saksi. Dengan demikian, yang menjadi korban adalah 226 WNI.
Terkait kasus di Thailand, para WNI awalnya direkrut oleh agen yang berada di Indonesia. Mereka ditawari pekerjaan untuk bekerja di Thailand dan dibantu untuk mengurus paspor. Para korban juga diwawancara secara daring. Mereka dijanjikan gaji Rp 12 juta dengan waktu kerja 8 jam kerja sehari.
Namun, pihak yang mengirim mereka sebagai pekerja migran bukanlah perusahaan resmi. Mereka tidak dibekali surat kerja resmi dan dikirimkan secara bertahap atau terpisah ke Thailand baru kemudian menuju Myanmar.
Alih-alih mendapatkan pekerjaan sesuai janji, para pekerja migran tersebut mesti bekerja sampai 16 jam sehari, bekerja untuk perusahaan penipuan daring, serta digaji hanya Rp 3 juta per bulan, bahkan ada yang tidak dibayar. Jika mereka tidak memenuhi target, mereka akan diberi sanksi, mulai dari pemotongan gaji, dijemur di bawah matahari, dikurung, hingga dianiaya.
”Mereka diberi kontrak kerja berbahasa China yang mereka tidak mengerti,” ujar Djuhandhani.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 2 tersangka, yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Peran keduanya adalah perekrut 16 orang dari 25 WNI korban perdagangan orang yang kini masih di Thailand. Kedua tersangka tersebut merekrut dan mengurus keberangkatan para WNI.
Adapun terkait kasus di Filipina, menurut Djuhandhani, pada April lalu, terdapat WNI di Manila yang bekerja sebagai operator perusahaan penipuan daring yang melapor ke Kedutaan Besar RI di Manila. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, dilakukan penangkapan. Tercatat 1.213 orang dari 11 negara, termasuk Indonesia, terkait atau terlibat dalam perusahaan penipuan daring tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian Filipina telah menetapkan 10 tersangka yang 2 orang di antaranya adalah WNI. ”Perkara di sana tidak jauh berbeda, yakni korban direkrut melalui tawaran pekerjaan yang ada di media sosial. Dari keterangan, ada juga korban (WNI) yang diajak kenalan atau kerabatnya,” kata Djuhandhani.
Sampai saat ini, menurutnya, tim penyidik masih di Filipina untuk mendalami kasus tersebut dan mendalami kemungkinan keterlibatan oknum petugas atau ada orang lain yang juga turut menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang. Untuk mengungkap hal tersebut, pihaknya akan meminta keterangan para WNI yang menjadi korban setibanya mereka di Indonesia.
Pada kesempatan itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, proses pemulangan terhadap 25 WNI di Thailand masih dalam proses dan diharapkan dapat segera kembali ke Indonesia. Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji besar tanpa perlu persyaratan khusus, seperti visa kerja.
”Karena kami mencatat kasus ini selalu meningkat,” kata Judha.
Terkait dengan tindak pidana perdagangan orang, sejak 2020, Polri telah mengungkap 406 perkara dengan 1.390 korban. Adapun jumlah pelaku tindak pidana yang sedang ataupun sudah menjalani proses hukum pada periode tersebut adalah 519 orang.