Dedi Mulyadi Terdaftar di Dua Partai, KPU Periksa Surat Pengunduran Dirinya
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR 2019-2024, Dedi Mulyadi, terdaftar sebagai bakal caleg Pemilu 2024 dari dua partai, yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mulai memverifikasi kebenaran dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau caleg. Khusus untuk caleg petahana yang pindah partai, KPU akan memeriksa surat pernyataan pengunduran diri yang telah disampaikan kepada partai politik sebelumnya.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg yang berlangsung 15 Mei hingga 23 Juni, KPU akan memeriksa kebenaran dan kegandaan bakal calon yang diajukan oleh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPU, lanjutnya, akan memastikan tidak ada bakal caleg yang ganda di lebih dari satu lembaga perwakilan, daerah pemilihan, ataupun parpol yang mendaftarkan. Pengecekan kegandaan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berbasis nomor induk kependudukan. ”Bakal calon anggota legislatif hanya boleh dicalonkan oleh satu parpol untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil,” katanya di Jakarta, Senin (15/5/2023) malam.
Sementara khusus untuk caleg petahana yang pindah parpol, seperti Dedi Mulyadi, KPU akan memeriksa surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani anggota Fraksi Partai Golkar DPR 2019-2024 itu. Surat itu berisi pernyataan bahwa pengunduran diri Dedi telah disampaikan kepada parpol peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir. Jika surat pernyataan pengunduran diri Dedi kepada Golkar tersebut tidak ada, status pendaftarannya di Partai Gerindra dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, lanjut Idham, KPU akan meminta klarifikasi dari Partai Golkar sebagai parpol lama yang juga mendaftarkan Dedi di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk memastikan pengunduran diri Dedi. Sebab, ada dugaan kuat Dedi didaftarkan oleh Golkar dan Gerindra dalam Pileg 2024 mendatang.
”Apabila seseorang ingin pindah partai, caleg harus menyampaikan surat pengunduran diri ke partai awal yang dibuktikan dengan tanda terima. Apabila tanda bukti tidak dapat diserahkan, yang bersangkutan (Dedi) masih berstatus sebagai caleg Golkar,” katanya.
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi didaftarkan oleh dua parpol sekaligus, yakni Golkar dan Partai Gerindra. Informasi pendaftaran Dedi sebagai caleg Gerindra disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerinda Ahmad Muzani saat mendaftarkan calegnya ke KPU. Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga menyatakan Dedi didaftarkan sebagai bakal caleg Golkar.
Bakal calon anggota legislatif hanya boleh dicalonkan oleh satu parpol untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil.
Surat pengunduran diri Dedi dari keanggotaan Golkar juga beredar luas di kalangan jurnalis. Surat tersebut dibuat pada 10 Mei atau tiga hari sebelum Gerindra mendaftar ke KPU atau berselang empat hari sebelum Golkar menyerahkan daftar bakal caleg ke KPU. Dedi juga membuat surat pernyataan pengunduran diri model BB-5 kepada KPU sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPR. Namun, surat itu belum mendapatkan tanda tangan dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.
Saat dikonfirmasi, Doli menegaskan, Dedi masih didaftarkan sebagai caleg Golkar untuk dapil Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Sebab, dokumen pendaftaran yang diberikan kepada Golkar sudah lengkap sehingga seluruh persyaratan telah diunggah ke Silon KPU.
Menurut dia, status keanggotaan Dedi sampai saat ini masih kader Golkar. Surat pengunduran diri masih diproses dan Dedi belum menyampaikan klarifikasi secara langsung kepada Airlangga. Golkar terus berupaya menghubungi Dedi untuk mendengarkan klarifikasi pengunduran diri tersebut.
”Kami punya prosedur dan mekanisme internal dalam pengunduran diri sebagai kader Golkar. Keputusan akhir ada pada ketua umum,” kata Doli.
Ia pun menampik kabar bahwa pengunduran Dedi disebabkan Golkar menempatkan Dedi di urutan bawah dalam daftar caleg yang didaftarkan ke KPU. Sebab, seluruh caleg Golkar masih dibuat berdasarkan abjad, bukan nomor urut. Penentuan nomor urut baru akan dilakukan saat masa penggantian daftar caleg sementara.
”Kalau ada yang menyinggung soal nomor urut, itu tidak benar, itu provokasi,” ucap Doli.