logo Kompas.id
Politik & HukumKomisi Kejaksaan Anggap...
Iklan

Komisi Kejaksaan Anggap Kejaksaan Siap Telusuri dan Kelola Aset Rampasan

Dalam RUU Perampasan Aset, peran kejaksaan cukup besar. Salah satu hal yang perlu diperhatikan ialah kapasitas kejaksaan untuk mengelola aset harus ditingkatkan, baik dari sisi anggaran maupun SDM.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, MAWAR KUSUMA WULAN KUNCORO MANIK, PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak tiba di gedung Komisi Pembarantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak tiba di gedung Komisi Pembarantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk menelusuri dan nantinya mengelola aset pelaku tindak pidana korupsi dinilai Komisi Kejaksaan telah sesuai dengan tugas kejaksaan selama ini. Terlebih, Kejagung dinilai telah berpengalaman mengelola aset dari kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.

Dalam Pasal 8 draf RUU Perampasan Aset disebutkan, penelusuran atas aset yang dapat dirampas dapat dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan penyidik pegawai negeri sipil. Sementara Pasal 17 mengatur norma kewenangan Jaksa Agung untuk menerima aset tindak pidana yang telah disita oleh penyidik beserta dokumen pendukungnya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000