logo Kompas.id
Politik & HukumOmbudsman Mulai Periksa...
Iklan

Ombudsman Mulai Periksa Laporan Malaadministrasi Pemberhentian Endar Priantoro

Mulai minggu ini, Ombudsman akan memeriksa dan memanggil sejumlah pihak di antaranya dari KPK, Polri, dan Badan Kepegawaian Negara.

Oleh
Mis Fransiska Dewi
· 2 menit baca
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro seusai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro seusai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia telah menyetujui laporan mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro, terkait malaadministrasi pemecatannya tanpa alasan yang jelas. Mulai minggu ini, Ombudsman akan memeriksa dan memanggil sejumlah pihak, di antaranya dari KPK, Kepolisian Negara RI, dan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, laporan Endar sudah disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh Keasistenan Utama 6 yang ia pimpin.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000