Kejaksaan Agung Sebut Fokus Tangani Lima Tersangka, MAKI: Antiklimaks
”Yang akan digelar itu mulai dari persiapan pelimpahan berkas, persiapan dakwaan. Jadi, secara keseluruhan itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung kini fokus melengkapi pemberkasan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, penyidikan yang hanya berhenti pada penetapan lima tersangka tersebut dinilai Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI sebagai antiklimaks.
Lima tersangka yang telah ditetapkan tersebut adalah komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; peneliti Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Rabu (19/4/2023), mengatakan, saat ini pihaknya fokus melengkapi pemberkasan para tersangka tersebut. Sebab, hal itu diperlukan untuk pelaksanaan gelar perkara. ”Yang akan digelar (perkara) itu mulai dari persiapan pelimpahan berkas (ke jaksa penuntut umum), persiapan dakwaan. Jadi, (gelar perkaranya) secara keseluruhan itu,” kata Febrie.
Sebelumnya, Febrie mengatakan, pemberkasan itu penting karena penyidik dibatasi oleh waktu penahanan lima tersangka yang kini ditahan penyidik. Dengan demikian, gelar perkara akan diselenggarakan sesudah Lebaran.
Senada dengan hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saat ini penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara agar pelimpahan berkas perkara kelima tersangka dapat dilakukan setelah Lebaran. Sejalan dengan itu, penyidik masih memeriksa saksi pada Senin (17/4/2023).
”Kami memaksimalkan pemeriksaan dengan fokus untuk menyelesaikan yang sudah dilakukan pemberkasan," ujar Ketut.
Terakhir, terdapat tiga orang yang dipanggil dan diperiksa penyidik. Mereka adalah S selaku Solution Manager ZTE Corporation, ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment, serta FL selaku CFO PT Huawei Tech Investment. Ketiganya diperiksa terkait lima tersangka yang sudah ditetapkan penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Terkait dengan penyelenggaraan gelar perkara kasus tersebut setelah lebaran, Ketut tidak mengiyakan ataupun menyangkal. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan informasi tentang perkembangan beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani Jampidsus Kejagung seusai lebaran.
Adapun total nilai proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kemenkominfo mencapai Rp 10 triliun. Sementara jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus itu diperkirakan sekitar Rp 1 triliun.
Antiklimaks
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penyidikan hingga penetapan lima tersangka tersebut tampak lancar. Namun, ketika penyidikan dikembangkan terhadap pihak yang diduga turut menikmati uang atau diduga turut terlibat, Boyamin menilai, penegakan hukum itu seperti terkendala.
”Padahal, sebelumnya seperti ada semangat untuk meningkatkan status dari pejabat tinggi tersebut, tidak hanya sekadar saksi, tetapi juga menurut analisis saya seperti mau jadi tersangka. Namun, kemudian malah antiklimaks. Ini yang agak mengecewakan,” kata Boyamin.
Adapun pada 15 Maret 2023, Menkominfo Johnny G Plate dipanggil dan diperiksa penyidik sebanyak dua kali. Setelah pemeriksaannya yang kedua, penyidik disebut akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Johnny. Namun, hingga saat ini, gelar perkara belum dilaksanakan. Penyidik juga telah memeriksa adik Johnny yang bernama Gregorius Alex Plate. Gregorius disebut telah mengembalikan uang Rp 534 juta kepada penyidik yang disebut diterimanya dari Bakti Kemenkominfo.
Ketika itu, usai diperiksa, Johnny mengatakan, dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo. Johnny mengaku telah memberikan keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. ”Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan menurut saya benar sebagai saksi,” kata Johnny (Kompas.id, 15/3/2023).
Boyamin juga menuturkan, hal lain yang juga perlu dicermati adalah belum diterapkannya sangkaan pencucian uang terhadap para tersangka. Padahal, dengan perkiraan kerugian negara hingga Rp 1 triliun, sudah seharusnya penyidik menelusuri aliran uang tersebut. ”Ketika kemudian tidak diterapkan tindak pidana pencucian uang, sama saja penyidikan kasus ini hanya ditangani main-main, tidak serius,” kata Boyamin.
Sebab, menurut Boyamin, penerapan pasal pencucian uang diperlukan untuk memperbesar pengembalian kerugian keuangan negara. Sementara jika hanya menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak maksimal.
Terkait dengan hal itu, Boyamin mengaku sudah berencana melayangkan gugatan praperadilan kepada Kejagung. Gugatan itu akan mencakup dua hal, yakni gugatan terkait penyidikan yang tidak dikembangkan ke pihak dengan jabatan yang lebih tinggi dan gugatan terkait tidak diterapkannya pasal pencucian uang.
”Semoga dalam waktu 1-2 bulan ke depan, saya akan mengajukan gugatan praperadilan untuk memastikan ini semua,” kata Boyamin.