logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Nilai Gugatan Praperadilan...
Iklan

KPK Nilai Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Tidak Jelas

KPK meminta agar praperadilan yang diajukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 2 menit baca
Suasana sidang penyampaian jawaban tim kuasa hukum KPK terhadap gugatan praperadilan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Suasana sidang penyampaian jawaban tim kuasa hukum KPK terhadap gugatan praperadilan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menganggap gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya tidak jelas. Sejumlah petitum yang diajukan dinilai saling kontradiktif dan tidak menguatkan satu sama lain.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang jawaban termohon terhadap gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). Dalam sidang ini, Lukas sebagai pemohon diwakili oleh Petrus Bala Pattyona, kuasa hukumnya, sedangkan KPK diwakili oleh Iskandar.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000