Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 205 Juta, Data Ganda Masih Ditemukan
Terdapat 205 juta orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024. Perbaikan masih terus dilakukan, antara lain dengan pemeriksaan silang data antarwilayah.
Oleh
IQBAL BASYARI, Ayu Octavi Anjani
·4 menit baca
Setelah menetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024, KPU akan memeriksa silang data pemilih antarwilayah untuk mendeteksi kegandaan data.
Jumlah DPS Pemilu 2024 mencapai 205 juta jiwa di dalam dan luar negeri. Adapun, di Pemilu 2019, ada 192 juta pemilih terdata di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ke-3.
Bawaslu mengingatkan KPU agar memberitahukan dan menyertakan Bawaslu jika ada perubahan data pemilih setelah ditetapkan di rapat pleno terbuka.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menetapkan daftar pemilih sementara atau DPS Pemilu 2024 sebanyak 205.835.518 pemilih. Jumlah ini lebih tinggi sekitar 6 persen dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga Pemilu 2019 yang tercatat 192.770.611.
Dalam penetapan DPS kali ini juga masih ditemukan data ganda yang jumlahnya mencapai ratusan ribu jiwa. Data tersebut, menurut rencana, akan dikeluarkan dari DPS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tercatat 205.853.518 pemilih. Rinciannya, terdapat 102.847.040 laki-laki dan 103.006.478 perempuan. Mereka akan memilih di 820.273 tempat pemungutan suara (TPS) dalam negeri dan 3.014 TPS di luar negeri.
”Salinan DPS sudah kami berikan kepada peserta Pemilu 2024,” ujar Hasyim saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Adapun sebagai pembanding pada Pemilu 2019, berdasarkan data DPT hasil perbaikan ketiga tercatat ada 192.770.611 pemilih dalam dan luar negeri. Pemilih dalam negeri tercatat 190.779.466 jiwa, yakni 95.365.946 pemilih laki-laki dan 95.413.520 pemilih perempuan. Sementara pemilih di luar negeri mencapai 1.991.145 jiwa yang terdiri dari 865.700 laki-laki dan 1.125.445 jiwa (kpu.go.id).
Hasyim menuturkan, selain dari dalam negeri, penyusunan DPS juga melibatkan 128 dari 130 kantor perwakilan di luar negeri. Adapun dua kantor perwakilan, yakni di Prongyang, Korea Utara dan Kabul, Afganistan tidak melaksanakan penyusunan DPS karena alasan keamanan dan politik dalam negeri.
Menurut Hasyim, jumlah DPS yang tercatat masih akan berubah. KPU dalam 14 hari mendatang akan mencermati DPS dan menganalisis kegandaan pemilih yang tercatat untuk membuat DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). KPU juga telah bersurat kepada parpol peserta pemilu untuk mencermati DPS agar ikut memastikan kader dan simpatisannya sudah tercapat sebagai pemilih di Pemilu 2024.
Data terdeteksi ganda
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menambahkan, KPU akan terus memperbaiki DPS agar mendapatkan data pemilih yang valid. Perbaikan terutama dilakukan terhadap 616.743 pemilih yang terdeteksi ganda dalam DPS untuk segera dihapus. Kegandaan pemilih, lanjutnya, terjadi pada pemilih yang tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ganda.
Selain itu, ada kegandaan pemilih karena ada yang tercatat di dua TPS, yakni tercatat di TPS sesuai alamat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan TPS khusus, seperti pertambangan, pesantren, dan lembaga pemasyarakatan. Kegandaan juga terdeteksi pada pemilih yang berdomisili di luar negeri.
Kegandaan tersebut belum bisa dihapus saat ini dan mesti dilakukan saat perbaikan. Sebab, pada masa perbaikan yang berlangsung selama dua pekan ke depan, data pemilih akan dikroscek antarkabupaten/kota dan di luar negeri sehingga semua kegandaan bisa terdeteksi. Pemilih kemudian akan diminta memilih salah satu TPS yang akan digunakan untuk memilih sehingga data di TPS lain akan dihapus.
”Angka 205 juta ini masih merupakan angka yang bergerak sampai kami menetapkan DPT pada 21 Juni 2023,” kata Betty.
Menurut Betty, jumlah pemilih mencapai 205 juta dalam DPS tersebut telah menghapus delapan jenis pemilih dengan kategori tidak memenuhi syarat. Di antaranya pemilih yang meninggal mencapai 3,7 juta
Dia mengimbau pemilih untuk mengecek namanya apakah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024 melalui laman cekdptonline.kpu.go.id maupun melihat DPS yang telah dipasang di setiap kantor kelurahan. Jika ada pemilih yang belum tercatat, masyarakat bisa segera melapor ke Petugas Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, KPU harus memberitahukan dan menyertakan Bawaslu bila ada perubahan data di berita acara yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka. Sebab, dari hasil pemantauan, ada tujuh daerah yang mengubah berita acara rekapitulasi DPS yang telah ditetapkan pada 5 April tanpa mengundang ataupun memberitahukan Bawaslu setempat. Perubahan data juga tidak diteruskan ke parpol peserta pemilu dan pemangku kepentingan saat penetapan DPS.
Perubahan berita acara tersebut tercatat di tujuh kabupaten/kota di Sumatera Selatan, yakni di Lahat, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Palembang, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Ilir, dan Lubuk Linggau. Perubahan tersebut berdampak pada jumlah TPS, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan, jumlah pemilih keseluruhan, jumlah data perbaikan data pemilih, jumlah pemilih baru, jumlah pemilih TMS, jumlah pemilih potensial non-KTP elektronik.
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, mengingatkan, persoalan data ganda disebabkan sejumlah hal. Contohnya, permasalahan administrasi kependudukan yang memuat data ganda akibat masalah dalam teknis perekaman. Selain itu, data ganda pemilih dapat disebabkan oleh tindakan masyarakat yang secara sengaja merekam data lebih dari satu kali di dua lokasi yang berbeda. NIK dapat dimanfaatkan lebih dari satu kali serta rekam sidik jari dan foto wajah yang juga lebih dari satu kali.
”Data ganda juga bisa terjadi akibat kesalahan pencatatan maupun sistem yang bermasalah. Semua itu sejatinya bisa diantisipasi dengan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang cermat dan tertib. Selain itu, dengan penggunaan alat teknologi untuk sinkronisasi dan penyisiran data,” tutur Titi saat dihubungi.
Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu perlu meningkatkan koordinasi agar data pemilih pada Pemilu 2024 dapat terjamin kualitasnya. Kualitas data pemilih menyaratkan adanya keakuratan, kelengkapan, kemerataan pendaftaran, dan kekokohan administratif. Proses pemutakhiran data yang melibatkan penyelenggara secara berjenjang dan pengawas serta peserta kampanye, menurut Titi, diharapkan dapat menyaring kegandaan, data invalid, ataupun data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang ditemukan saat proses coklit.