Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman PN Jakarta Selatan terhadap Putri Candawathi, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J. Perbuatan Putri dinilai membuka kerusakan dalam lembaga.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama terhadap Putri Candrawathi, istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengadilan banding tetap menghukum Putri dengan pidana 20 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Ewit Soetriadi dengan didampingi Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi sebagai hakim anggota, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Adapun putusan dibaca secara bergantian.
Sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka. Pengunjung dapat menyaksikan pembacaan putusan di ruang sidang, menyaksikannya lewat monitor yang diletakkan di lobi PT DKI Jakarta, dan warga dapat mengikutinya secara daring. Dalam persidangan ini, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa tidak hadir.
”Satu, menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 791 Tanggal 13 Februari 2023,” kata ketua majelis hakim.
Di pengadilan tingkat pertama, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim PN Jaksel memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa.
Menurut majelis hakim banding, motif tindak pidana hanya diperlukan di persidangan, tetapi tidak perlu dibuktikan. Majelis menyayangkan Putri justru mengarang cerita yang menyesatkan yang mengakibatkan Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah.
Majelis menyayangkan Putri justru mengarang cerita yang menyesatkan yang mengakibatkan Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah.
Bukan desakan publik
Majelis hakim banding, dalam pertimbangannya, berpendapat bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa terkait vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa merupakan hal yang lumrah. Sebab, hakim dapat mengambil sikap yang sama sekali berbeda dari tuntutan, entah memvonis lebih ringan, sama, lebih berat, atau bahkan memutus lepas dari tuntutan.
Terkait dengan alasan Putri untuk bisa berkumpul bersama anak-anak, menurut majelis hakim, hukuman 20 tahun penjara mesti dipahami bahwa terdakwa telah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Setelah vonis selesai dijalani, pada akhirnya Putri dapat berkumpul dengan anak-anaknya.
Putusan terhadap Putri disetujui pengadilan tinggi, lanjut majelis hakim, bukan karena desakan publik, melainkan karena majelis hakim tingkat pertama dianggap telah menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, dan mendapatkan Sahabat Pengadilan. Dengan demikian, kasus tersebut menjadi terbuka.
”Masyarakat umum menjadi tahu bahwa akibat perbuatan terdakwa telah membuka aib adanya kerusakan dalam lembaga dan kesewenang-wenangan pejabat yang merusak nama lembaga penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat karena seharusnya hukum ada untuk menyejahterakan masyarakat dan bukan sebaliknya digunakan untuk mencederai dan membohongi masyarakat,” tutur majelis hakim.
Di sisi lain, meskipun jaksa menuntut Putri 8 tahun penjara atau lebih rendah dari vonis, dalam memori bandingnya jaksa memohon majelis hakim banding untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Sebab, pertimbangan dalam putusan oleh majelis hakim tingkat pertama sama dengan pertimbangan jaksa. Oleh karena itulah, majelis hakim banding mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama dan menguatkannya.
Setelah putusan selesai dibacakan, ketua majelis hakim mengatakan, pihaknya akan mengirimkan putusan tersebut ke PN Jaksel. Dengan demikian, penasihat hukum terdakwa ataupun jaksa dapat mempergunakannya sesuai hukum.