”Siapa pun yang mengajukan gugatan soal parpol ke pengadilan negeri dalam hal penetapan parpol sudah jelas itu bukan ranah pengadilan umum,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan Pemilihan Umum 2024 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS —Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan, putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuatnya semakin optimistis bisa menang melawan gugatan Partai Berkarya. Sebab, gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dan Berkarya sama, yakni gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan obyek sengketa produk yang dikeluarkan KPU.
”Saya kira putusan pengadilan tinggi menjadi koreksi terhadap putusan PN Jakpus sehingga siapa pun yang mengajukan gugatan soal parpol ke pengadilan negeri dalam hal penetapan parpol sudah jelas itu bukan ranah pengadilan umum,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023), gugatan perdata perbuatan melawan hukum teregistrasi dengan nomor perkara 2019/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya pada Selasa (4/4/2023).
Partai Berkarya meminta majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Berkarya juga meminta majelis hakim menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan Pemilihan Umum 2024 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Terkait gugatan tersebut, lanjut Hasyim, PT Jakarta telah mengoreksi jalur pencarian keadilan yang benar. Pengadilan negeri ditegaskan tidak berwenang sehingga gugatan dari Berkarya semestinya juga dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim. ”Perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintahan atau lembaga pemerintahan itu bukan wewenang pengadilan negeri,” katanya.
Majelis hakim PT DKI Jakarta dalam pertimbangan putusannya yang membatalkan putusan PN Jakpus menyampaikan, pengadilan tingkat banding tak sependapat dengan pengadilan tingkat pertama yang menilai telah terjadi kekosongan hukum dengan perihal pokok gugatan dalam perkara a quo, yaitu di luar dari substansi yang diatur dalam UU Pemilu.
Majelis hakim banding menilai putusan nomor 757/Pdt.G/ 2022/PN Jkt Pst memiliki kaitan dengan keputusan oleh KPU. Berita acara yang diterbitkan KPU itu mengakibatkan Prima tak dapat maju ke tahapan verifikasi faktual dan tidak ditetapkan sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024.
Sesuai ketentuan Pasal 466 juncto Pasal 470 UU No 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 4 Ayat (1) Huruf d UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sengketa proses pemilu yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota merupakan kewenangan pengadilan tata usaha negara.
Ketentuan itu juga sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan mengenai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yakni perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro (kanan) didampingi Wakil Ketua Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Rapat membahas rencana kerja Komnas HAM 2023 dan evaluasi kinerja tahun 2022.
Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Pramono Ubaid Tanthowi menilai, putusan PT Jakarta telah mengembalikan sistem keadilan pemilu ke jalur yang benar sesuai UU Pemilu. Sebab, hal itu sebelumnya sempat dikesampingkan oleh PN Jakarta Pusat dengan mengeluarkan putusan yang melampaui kewenangan. Sementara PN tidak memiliki kewenangan untuk menangani sengketa tata usaha negara pemilu. ”Alih-alih, sengketa TUN pemilu merupakan ranah kewenangan Bawaslu dan PTUN," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, putusan PT Jakarta juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara. Sebab, sesuai Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, hak warga negara bukan hanya menggunakan hak suara dalam pemilu, melainkan juga secara periodik, yakni setiap lima tahun sekali.
”Jika putusan PN Jakarta Pusat tidak dikoreksi, artinya terjadi penundaan Pemilu 2024. Maka, negara berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu setiap lima tahun sekali," ujar Pramono.