Setelah Sambo-Putri, Hakim Tolak Banding Ricky dan Kuat
Vonis majelis hakim di pengadilan tingkat pertama atas Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, dinilai sudah tepat dan adil.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Menyusul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, permohonan banding dari dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis menilai pertimbangan yang diuraikan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar.
Hal itu terungkap dalam pembacaan putusan banding terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang dilakukan berurutan, pada Rabu (12/4/2023), di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim dalam putusan banding terdakwa Ricky diketuai oleh H Mulyanto dengan anggota, Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Adapun dalam putusan banding terhadap Kuat, majelis hakim diketuai oleh Abdul Fattah, sementara yang lain mendampingi menjadi hakim anggota.
"Satu, menerima permintaan banding dari masing-masing baik dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan penuntut umum. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799 tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Mulyanto.
Dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah, Ricky divonis 13 tahun penjara dan Kuat divonis 15 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dengan pidana 8 tahun penjara.
Terhadap keberatan yang diajukan Ricky, majelis hakim banding menilai bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjalankan persidangan sesuai hukum acara pidana dengan memberikan kesempatan yang sama kepada jaksa maupun penasihat hukum. Sementara, majelis hakim banding menolak keberatan terdakwa yang menyebut bahwa salah satu majelis hakim tingkat pertama, yakni Morgan Simanjuntak, bermarga sama dengan ibu dari almarhum Nofriansyah, yakni Rosti Simanjuntak.
Majelis hakim banding juga berpendapat bahwa dari rangkaian peristiwa di Magelang hingga penembakan Nofriansyah di rumah dinas Duren Tiga di Jakarta pada 8 Juli 2022, posisi Ricky sebagai pihak yang turut serta melakukan dan turut mengambil bagian dalam tindak pidana tersebut. Hal itu ditunjukkan dari tindakan Ricky mengamankan senjata api milik Nofriansyah, bertemu dengan Ferdy Sambo di rumah Saguling, Jakarta, hingga mengamankan Nofriansyah di rumah dinas Duren Tiga.
Dalam rentang waktu tersebut, Ricky sama sekali tidak memberi tahu Nofriansyah agar terhindar dari perencanaan pembunuhan. Sementara setelah Nofriansyah ditembank, Ricky tetap menerima telepon genggam dari Sambo beserta janji uang sebesar Rp 500 juta.
"Oleh karena itu, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa pembuktian unsur dengan sengaja, rencana lebih dulu, dan unsur turut serta melakukan pembunuhan yang telah dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama adalah sudah benar dan tepat," kata Mulyanto.
Adapun terhadap terdakwa Kuat, majelis hakim banding berpendapat bahwa rangkaian fakta hukum yang dilakukan Kuat sedari Magelang hingga Jakarta memperlihatkan sikap batinnya yang mengetahui serta menghendaki yang juga merupakan petunjuk dari maksud untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah. Kuat dinilai telah memengaruhi saksi Putri Candrawathi untuk melaporkan kepada Sambo tentang kejadian di Magelang.
"Dalam perkara tersebut, terdakwa sebagai pemicu peristiwa pembunuhan, tentu ada kaitannya dengan perkataan terdakwa kepada saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada saksi Ferdy Sambo dengan kata-kata, ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga," tutur Abdul.
Adapun dalam memori banding maupun kontra memori banding yang diajukan jaksa, jaksa memohon kepada majelis hakim banding untuk menguatkan putusan PN Jaksel.
"Bahwa pidana penjara oleh majelis tingkat pertama selama 15 tahun yang melebihi tuntutan penuntut umum menurut penilaian majelis hakim tingkat banding telah tepat dan adil sesuai dengan kesalahannya," kata Abdul.
Setelah putusan dibacakan, salinan putusan akan segera disampaikan kepada pihak penasihat hukum terdakwa maupun jaksa. Kedua belah pihak memiliki kesempatan hukum yang sama untuk melakukan kasasi.