Serupa Sambo dan Putri, Kuat Divonis Lebih Berat daripada Tuntutan
Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis hakim yang menghukumnya 15 tahun penjara.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kuat Ma’ruf, salah seorang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis terhadap asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu lebih berat 7 tahun daripada tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Putusan terhadap Kuat Ma’ruf dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua hakim anggota, Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono.
”Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu.
Hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, terdakwa tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa juga dinilai tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini. Selain itu, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan.
Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah Kuat masih mempunyai tanggungan keluarga.
Setelah vonis dibacakan, majelis hakim menyebut terdakwa dan jaksa penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Ada batas waktu tujuh hari untuk pikir-pikir mengenai upaya hukum lanjutan itu.
Seusai persidangan, Kuat Ma’ruf mengungkapkan, dirinya akan mengajukan upaya banding atas putusan hakim. Menurut dia, dia tidak membunuh dan tidak merencanakan pembunuhan Nofriansyah.
Vonis atas Kuat yang lebih berat dari tuntutan jaksa sama seperti vonis atas dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023), Ferdy divonis hukuman mati, sedangkan tuntutannya hanya hukuman seumur hidup. Adapun Putri divonis 20 tahun penjara, sedangkan tuntutannya hanya 8 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana Nofriansyah.
Hakim Morgan Simanjuntak mengungkapkan, keterlibatan Kuat itu terlihat sejak peristiwa pada tanggal 7 Juli 2022 di rumah pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Terjadi keributan antara Nofriansyah dan Putri Candrawathi, istri Sambo. Di situ, Kuat mengambil pisau dan mengejar Nofriansyah sampai ke garasi.
Kuat juga sempat menolong Putri yang menangis di kamarnya bersama asisten rumah tangga lain, Susi. Kuat turut memberikan saran kepada Putri untuk melaporkan kejadian di Magelang itu kepada Sambo dengan ungkapan agar tidak ada duri dalam daging dalam rumah tangga.
Kemudian, pada 8 Juli, saat perjalanan pulang dari Magelang ke Jakarta, Kuat berinisiatif membawa pisau dapur sebagai bentuk pengamanan di perjalanan jika ada keributan dengan Nofriansyah.
Sesampainya di Jakarta, Kuat juga sempat bertemu dengan Putri dan Sambo di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III. Dalam pertemuan itu, Sambo menanyakan peristiwa di Magelang kepada Kuat. Keterangan Kuat dianggap penting oleh Putri terkait peristiwa di Magelang. Pertemuan di Saguling ini juga dinilai hakim sebagai pertemuan pikiran (meeting of mind) dari para terdakwa yang menghendaki hilangnya nyawa Nofriansyah.
”Keterangan terdakwa sangatlah penting untuk menambah keyakinan saksi Ferdy Sambo atas kebenaran cerita saksi Putri Candrawathi yang telah disampaikan kepada saksi Ferdy Sambo melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari,” kata Morgan.
Di rumah dinas Duren Tiga, pada saat kejadian penembakan Nofriansyah, Kuat tanpa dikomando telah menutup pintu dengan maksud untuk mengamankan situasi agar kejadian tidak diketahui orang luar. Kuat juga menutup pintu balkon lantai atas, padahal hari masih terang. Pekerjaan itu sebenarnya tugas Diryanto alias Kodir yang memang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga Sambo di rumah Duren Tiga.
Dengan telah dibacakannya vonis untuk Kuat, berarti kini tinggal dua terdakwa yang menanti vonisnya dibacakan. Vonis untuk Ricky Rizal, eks ajudan Sambo, menurut rencana akan dibacakan pula hari ini. Sementara terhadap terdakwa lainnya, Richard Eliezer, vonis akan dibacakan pada Rabu besok.