logo Kompas.id
Politik & HukumSerupa Sambo dan Putri, Kuat...
Iklan

Serupa Sambo dan Putri, Kuat Divonis Lebih Berat daripada Tuntutan

Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis hakim yang menghukumnya 15 tahun penjara.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Kuat Ma’ruf, salah seorang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis terhadap asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu lebih berat 7 tahun daripada tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Putusan terhadap Kuat Ma’ruf dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua hakim anggota, Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000