Putusan PT Jakarta Pertegas Pemilu 2024 Berlangsung Sesuai Jadwal
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan KPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang salah satunya memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan Pemilu 2024 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima menegaskan kembali Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal. Putusan itu juga mengandung pesan bahwa institusi peradilan di luar skema penegakan hukum pemilu harus menahan diri untuk tak mencampuri penyelesaian masalah hukum pemilu yang berupaya menarik mereka.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023), majelis hakim yang dipimpin Sugeng Riyono dengan hakim anggota Hardi Mulyono dan Haris Munandar menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum. Majelis juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/ PN Jkt Pst, 2 Maret 2023.
Adapun putusan PN Jakarta Pusat menyatakan, KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta. KPU dihukum tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
Terkait putusan PT DKI Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pembatalan putusan penundaan pemilu menegaskan kembali bahwa pemilu dilaksanakan sesuai jadwal. Meskipun Prima masih dapat mengajukan kasasi, semua pihak tetap bisa berkonsentrasi pada pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari 2024. KPU diminta bekerja lebih cepat dan berhati-hati agar tak ada lagi gugatan serupa.
”Tidak bisa masalah pemilu diputus oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi karena berada di luar kompetensinya,” ujarnya.
Majelis hakim PT DKI Jakarta dalam pertimbangannya menyampaikan, pengadilan tingkat banding tak sependapat dengan pengadilan tingkat pertama yang menilai telah terjadi kekosongan hukum dengan perihal pokok gugatan dalam perkara a quo, yaitu di luar dari substansi yang diatur dalam UU Pemilu.
Majelis hakim banding menilai putusan nomor 757/Pdt.G/ 2022/PN Jkt Pst memiliki kaitan dengan keputusan oleh KPU. Berita acara yang diterbitkan KPU itu mengakibatkan Prima tak dapat maju ke tahapan verifikasi faktual dan tidak ditetapkan sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024.
Sesuai ketentuan Pasal 466 juncto Pasal 470 UU No 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 4 Ayat (1) Huruf d UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sengketa proses pemilu yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota merupakan kewenangan pengadilan tata usaha negara.
Ketentuan itu juga sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan mengenai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yakni perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.
””Karena itu, putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan berwenang untuk mengadili perkara a quo harus dibatalkan,” kata Sugeng.
Hakim ketua Sugeng Riyono membacakan putusan banding dalam sidang perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan Pemilu 2024 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Menahan diri
Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, putusan PT DKI Jakarta menegaskan semua pihak harus patuh pada sistem penyelesaian masalah hukum pemilu yang telah diatur dalam UU Pemilu. Dalam UU No 7/2017 disebutkan, sengketa proses pemilu, termasuk terkait penetapan parpol peserta pemilu, dilakukan ke pengadilan tata usaha negara. Hal ini ditempuh setelah upaya administratif di Badan Pengawas Pemilu dijalankan. Karena itu, calon peserta pemilu dan peserta pemilu hendaknya tak menarik masuk institusi peradilan di luar skema yang ada untuk menyelesaikan perkara atau kasus pemilu.
Selain itu, katanya, putusan PT DKI Jakarta juga mengandung pesan bahwa institusi peradilan di luar skema penegakan hukum pemilu harus menahan diri untuk tidak mencampuri penyelesaian berbagai masalah hukum pemilu yang berupaya melibatkan mereka.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan, MA terus menyosialisasikan regulasi-regulasi yang sudah diundangkan, seperti peraturan MA dan surat edaran MA yang menjadi kebijakan lembaga.
Namun, ia menilai, sangat mungkin di antara sesama hakim terdapat perbedaan persepsi, bahkan hal itu dibenarkan. Penilaian hasil pembuktian atau konklusi hakim terhadap fakta persidangan antara hakim yang satu dan hakim yang lain bisa berbeda. Karena itu, peradilan didesain tiga tingkat, yakni pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi.
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono melalui keterangan tertulis mengatakan, Prima menghormati putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan PN Jakarta Pusat. Pihaknya menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah mengajukan kasasi atau tidak.
Namun, katanya, putusan tersebut tidak memengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara Prima dan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu.
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI
Hasyim Asyari
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, putusan PT DKI Jakarta meneguhkan KPU untuk terus melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan. Selain itu, PT DKI Jakarta juga telah meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang atau kompetensi peradilan umum, melainkan wewenang Bawaslu, pengadilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.
”Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut juga dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum,” katanya.
Meskipun menang banding, kata Hasyim, KPU tetap melaksanakan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU melaksanakan verifikasi parpol kepada Prima. Saat ini Prima tengah menjalani verifikasi faktual perbaikan.