Gugatan Praperadilan MAKI terhadap KPK Soal ”Kardus Durian” Tak Diterima Hakim PN Jaksel
Hakim PN Jaksel memutus tak menerima gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK yang dianggap menghentikan penyidikan kasus ”kardus durian” yang menyeret Cak Imin. Penghentian kasus ini dinilai sarat kepentingan politik.
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus ”kardus durian”. Gugatan yang menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu disebut bukan merupakan obyek praperadilan.
”Dengan ini, hakim memutus permohonan praperadilan pemohon (MAKI) tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting, saat sidang putusan gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Hakim Samuel berpandangan, gugatan MAKI soal sah atau tidaknya penghentian penyidikan terkait kasus ”kardus durian” bukan merupakan obyek praperadilan. Selain itu, MAKI yang meminta termohon (KPK) untuk melakukan penyidikan disebut bukan ranah hakim pengadilan, melainkan penyidik.
”Penyidikan merupakan kewenangan penyidik, hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak berwenang memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” kata hakim Samuel.
Penyidikan merupakan kewenangan penyidik, hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak berwenang memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu.
Adapun ”kardus durian” merupakan kasus dugaan suap pengucuran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011. Saat itu, Cak Imin masih menjabat sebagai Menakertrans. Kasus ini pernah disidik oleh KPK, tetapi belakang dihentikan. Ada yang berpendapat penghentian kasus ini sarat kepentingan politik.
Adapun MAKI mengajukan gugatan praperadilan pada 22 Februari 2022 terhadap KPK soal kasus tersebut ke PN Jaksel. Gugatan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut diajukan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan saat ini telah sampai pada sidang putusan.
Sudah jelas mereka bukan berhenti melakukan, melainkan mereka sengaja tidak melakukan penyidikan.
Langkah selanjutnya
Kuasa hukum MAKI, Rudy Marjono, mengatakan, pihaknya sudah memprediksi hasil penolakan gugatan praperadilan tersebut. Meskipun begitu, pihaknya menerima dan akan mengevaluasi putusan praperadilan tersebut.
”Sudah jelas mereka bukan berhenti melakukan, melainkan mereka sengaja tidak melakukan penyidikan,” tutur Rudy kepada wartawan seusai persidangan.
Lebih lanjut, kata Rudy, MAKI mendukung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada Oktober 2022 yang akan mendukung pembukaan kembali kasus ”kardus durian”. Namun, hingga saat ini kasus itu justru tidak ditindaklanjuti.
”Kami kecewa sebenarnya lantaran penyidikan dugaan korupsi ’kardus durian’ ini. Firli Bahuri tidak menyampaikan fakta alias menyebarkan pernyataan bohong karena sempat berbicara akan membuka kembali kasus tersebut, tetapi tidak ada tindak lanjut,” kata Rudy.