logo Kompas.id
Politik & HukumGugatan Praperadilan MAKI...
Iklan

Gugatan Praperadilan MAKI terhadap KPK Soal ”Kardus Durian” Tak Diterima Hakim PN Jaksel

Hakim PN Jaksel memutus tak menerima gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK yang dianggap menghentikan penyidikan kasus ”kardus durian” yang menyeret Cak Imin. Penghentian kasus ini dinilai sarat kepentingan politik.

Oleh
Ayu Octavi Anjani
· 2 menit baca
Sidang putusan gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK soal kasus durian kardus yang menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2023). Hakim tunggal Samuel Ginting tidak menerima gugatan praperadilan MAKI.
AYU OCTAVI ANJANI

Sidang putusan gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK soal kasus durian kardus yang menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2023). Hakim tunggal Samuel Ginting tidak menerima gugatan praperadilan MAKI.

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus ”kardus durian”. Gugatan yang menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu disebut bukan merupakan obyek praperadilan.

”Dengan ini, hakim memutus permohonan praperadilan pemohon (MAKI) tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting, saat sidang putusan gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000