logo Kompas.id
Politik & HukumInsentif PPN yang Ditanggung...
Iklan

Insentif PPN yang Ditanggung Pemerintah untuk Mobil dan Bus Listrik Selamatkan Uang Negara

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB kendaraan roda empat dan bus dinilai akan berdampak luas bagi industrialisasi tidak hanya hilir, tetapi juga di hulu.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
· 4 menit baca
Bus listrik Transjakarta saat jam pulang kerja di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Bus listrik Transjakarta saat jam pulang kerja di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi mengguyurkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP bagi pembelian mobil listrik dan bus. Pemberian insentif mulai berlaku pada masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Kebijakan pemerintah menggelontorkan insentif PPN DTP ini dinilai akan menyelamatkan kondisi lingkungan dan keuangan negara.

”Ketika harga minyak dunia bergejolak tentu besarnya volume impor BBM (bahan bakar minyak) akan memberikan tekanan yang besar terhadap APBN. Ini harus diselamatkan,” ujar Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Hageng Suryo Nugroho di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000