logo Kompas.id
Politik & HukumCegah Pelanggaran Etik...
Iklan

Cegah Pelanggaran Etik Berulang, Pimpinan KPU Mesti Membina Jajarannya

Pimpinan KPU harus memberikan pembinaan agar pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu tidak terulang lagi.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 6 menit baca
Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait manipulasi hasil verifikasi faktual parpol di Jakarta, Senin (3/4/2023). DKPP memutuskan enam anggota KPU Sulawesi Utara terbukti melanggar etik dalam kasus kecurangan verifikasi parpol, satu orang diberhentikan. Sementara anggota KPU, Idham Holik, yang menjadi salah satu teradu, tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait dugaan intimidasi kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait manipulasi hasil verifikasi faktual parpol di Jakarta, Senin (3/4/2023). DKPP memutuskan enam anggota KPU Sulawesi Utara terbukti melanggar etik dalam kasus kecurangan verifikasi parpol, satu orang diberhentikan. Sementara anggota KPU, Idham Holik, yang menjadi salah satu teradu, tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait dugaan intimidasi kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Komisi Pemilihan Umum diminta untuk turut bertanggung jawab dengan memberikan pembinaan terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik. Tanpa pembinaan, pelanggaran etik berpotensi kembali terulang, terlebih mayoritas pelanggar etik mendapatkan sanksi yang cenderung ringan.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan enam dari sepuluh jajaran penyelenggara pemilu yang diadukan terbukti melanggar kode etik. Tiga di antaranya anggota KPU Kepulauan Sangihe, yakni Elsye Philby Sinadia, Tommy Mamuaya, serta Iklam Patonaung, dijatuhi sanksi peringatan keras. Dua lainnya, yakni Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnandy Majanto serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi Masyarakat, Hukum, dan Sumber Daya Manusia KPU Sulut Carles Y Worotitijan, dijatuhi sanksi peringatan. Sanksi terberat berupa pemberhentian tetap dari jabatan dijatuhkan kepada Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Sangihe Jelly Kantu.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000