logo Kompas.id
Politik & HukumPerihal Aturan Pembatasan...
Iklan

Perihal Aturan Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Apa konten dari RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartai yang membuat regulasi ini dibutuhkan untuk menekan korupsi dan pencucian uang? Apa solusi yang bisa diambil pemerintah jika DPR tak berkenan membahasnya?

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
Petugas menyiapkan tumpukan uang tunai di Cash Center PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Jakarta, yang hendak didistribusikan ke kantor-kantor cabang, Jumat (8/5/2020).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Petugas menyiapkan tumpukan uang tunai di Cash Center PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Jakarta, yang hendak didistribusikan ke kantor-kantor cabang, Jumat (8/5/2020).

Saat rapat dengar pendapat umum antara Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023), isu tentang Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal kembali mengemuka. Memori publik tentang regulasi yang dirancang sejak tahun 2013 itu kembali muncul.

Dalam rapat pekan lalu itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikan, ia pernah ditanya Presiden Joko Widodo tentang sikapnya terhadap dua RUU, yaitu RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset. Politikus PDI-P itu menyebut, jika RUU Pembatasan Uang Kartal disahkan, anggota DPR bisa menangis semua.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000