Dua WNA Ditangkap, Gunakan Visa Kunjungan untuk Prostitusi Daring
Penangkapan ini sebagai peringatan bagi WNA lain untuk mematuhi aturan izin tinggal yang diberikan Pemerintah Indonesia. Ini sekaligus memberikan jaminan bahwa Indonesia adalah negara destinasi yang nyaman.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing yang menyalahgunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival untuk kegiatan prostitusi dalam jaringan. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA pelanggar aturan keimigrasian.
Kedua WNA yang ditangkap itu berinisial RZ (27) dan MBS (24). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Wahyu Eka Putra mengatakan, keduanya melakukan praktik prostitusi daring di wilayah Jakarta. Meskipun melakukan praktik yang sama, tetapi keduanya ditangkap secara terpisah.
"Keduanya menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan sesuai dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
Konferensi pers itu turut dihadiri Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim.
RZ masuk ke Indonesia pada 4 Maret menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 hari. Ia ditangkap pada 17 Maret di sebuah hotel di Jakarta karena melakukan praktik prostitusi daring bertarif 160 dollar Amerika Serikat hingga 1.000 dollar AS sekali kencan. Dari tangan RZ, petugas menyita barang bukti antara lain paspor, visa, uang tunai 200 dollar AS, dan gawai milik pelaku.
Sedangkan MBS masuk ke Indonesia pada 16 Maret juga menggunakan VOA yang berlaku selama 30 hari. Dalam melakukan praktik prostitusi daring, tarif MBS sebesar 150 dollar AS per jam. Dari tangan pelaku, petugas menyita paspor, uang tunai sebesar Rp 2,3 juta, alat kontrasepsi, dan gawai.
Adapun VOA dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa kegiatan, yakni kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan transit. Masa tinggal di Indonesia diberikan selama 30 hari dan dapat diperpanjang.
Seluruh jajaran Ditjen Imigrasi diperintahkan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang diduga menyalahgunakan pemberian izin tinggal.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, selain memperbaiki pelayanan keimigrasian, pihaknya memerintahkan seluruh jajaran untuk memperkuat tugas dan fungsi dalam melakukan penegakan hukum. Seluruh jajaran Ditjen Imigrasi diperintahkan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang diduga menyalahgunakan pemberian izin tinggal.
"Penangkapan ini memberikan sinyal bahwa imigrasi bekerja, melakukan tugas dan fungsinya, dan kami tidak hanya melakukannya di Bali, tetapi juga di Jakarta," ucapnya.
Silmy menuturkan, pihaknya sangat bersahabat dengan WNA yang ingin ke Indonesia. Namun, mereka harus bisa mengikuti aturan main dan norma-norma yang berlaku. Penindakan kepada WNA pelanggar izin tinggal ini sekaligus untuk mengedukasi WNA lainnya yang berada di Indonesia untuk menaati aturan sekaligus menunjukkan ada pengawasan dari imigrasi terhadap para WNA di Indonesia.
Menurutnya, penangkapan kedua WNA ini menjadi titik awal yang akan terus dilanjutkan. Keduanya bisa dideportasi maupun dilakukan tindakan pro justisia. Kasus ini sekaligus memberikan kepastian hukum kepada siapa pun WNA yang ke Indonesia harus bisa mengikuti aturan main agar tidak melanggar aturan keimigrasian.
"Saya dorong, saya beri arahan (kepada jajaran Imigrasi) untuk melakukan pengawasan terhadap WNA. Jangan sampai melanggar aturan keimigrasian. Yang memang berkunjung, berwisata, sesuai dengan izin masuknya, izin tinggalnya. Ini penting supaya memberi sinyal bahwa kami sedang melakukan proses penindakan hukum dan pengawasan, supaya Indonesia menjadi negara destinasi yang nyaman dan memberikan kenyamanan bagi warga negara Indonesia," ucap Silmy.