8 Tahun Salahgunakan Izin Tinggal, Seorang WNA China Jadi Tersangka
Seorang warga negara asing asal China ditetapkan oleh penyidik Imigrasi Jayapura sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura menetapkan seorang warga asal China bernama Zhang Qing sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian. Zhang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura, Papua.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura Darwanto bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono, di Jayapura, Selasa (2/2/2021).
Darwanto mengatakan, penetapan Zhang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan sejak November 2020. Hal ini terungkap ketika Zhang mengajukan PT Harapan Jaya sebagai sponsor atas istri dan dua anaknya untuk bekerja di Jayapura. Pihak Imigrasi Jayapura menemukan ternyata PT Harapan Jaya fiktif secara badan hukum. Istri dan kedua anak Zhang pun telah dideportasi ke negaranya.
Zhang pun berniat membuat paspor Indonesia dengan nama Muhammad Beny. Namun, dari hasil penyelidikan pihak Imigrasi, Zhang juga memiliki paspor sebagai warga negara China.
”Dari penyelidikan melalui pemeriksaan saksi dan sejumlah barang bukti, Zhang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia sekitar delapan tahun. Selama ini, ia berprofesi sebagai pedagang di Jayapura,” kata Darwanto.
Ia menuturkan, dengan menggunakan nama Muhammad Benny, Zhang telah memiliki sejumlah dokumen selama delapan tahun bermukim di Jayapura. Dokumen itu, antara lain, KTP, kartu keluarga, dan akta lahir.
”Zhang dikenai Pasal 119 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 tentang Keimigrasian. Kami menugaskan tiga penyidik untuk menangani kasus ini,” tuturnya.
Dari data Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, sepanjang tahun 2020, terjadi 69 kasus pelanggaran izin tinggal. Kasus-kasus ini melibatkan 56 warga Papua Niugini, 10 warga China, 2 warga Korea Selatan, dan 1 warga Amerika Serikat. Para pelanggar dikenai denda, pendeportasian, dan detensi.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono mengapresiasi upaya Imigrasi Jayapura yang menangani kasus pelanggaran izin tinggal oleh Zhang.
Novianto menambahkan, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan pemda setempat, TNI dan Polri untuk meminimalisasi pelanggaran keimigrasian di Papua. Sebab, Papua yang berbatasan dengan Papua Niugini memiliki kondisi daerah yang sangat luas.
”Kami telah memiliki Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Papua. Tim ini merupakan gabungan Imigrasi, pemda, dan aparat keamanan yang terus bersinergi menangani masalah keimigrasian di lapangan,” katanya.