logo Kompas.id
Politik & HukumKlarifikasi Video Pembagian...
Iklan

Klarifikasi Video Pembagian Uang, Anggota DPR Sebut Itu Bentuk Zakat

”Dana reses itu, kan, boleh dibagikan ke masyarakat, secara aturan sah. Setiap anggota DPR setahun lima kali reses, setiap reses dapat Rp 400 juta,” kata anggota DPR RI, Said Abdullah.

Oleh
Ayu Nurfaizah
· 3 menit baca
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Said Abdullah, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Said Abdullah, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

  • Di media sosial beredar video pembagian amplop berisi uang dengan logo partai dan foto anggota DPR RI, Said Abdullah.
  • Dalam klarifikasinya, Said menyebut uang itu merupakan bentuk zakat harta.
  • Bawaslu menyampaikan pemberian zakat tidak dilarang. Bawaslu juga menyebut sesuai UU Pemilu, penindakan politik uang hanya bisa dilakukan di masa kampanye.

JAKARTA, KOMPAS — Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Said Abdullah, mengklarifikasi video pembagian amplop berisi uang dengan fotonya yang viral di media sosial. Said menyangkal bahwa pembagian uang itu sebagai bentuk politik uang jelang Pemilu 2024. Dia menyebut uang itu sebagai bentuk zakat dari uang reses DPR.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000