Komnas HAM Minta Presiden Berikan Amnesti untuk Budi Pego
Komnas HAM meyakini hukuman untuk Budi Pego merupakan bentuk kriminalisasi karena aktivitasnya selama ini yang getol mengadvokasi masyarakat menolak tambang emas di Banyuwangi.
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM akan meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti atau penghapusan hukuman kepada aktivis lingkungan penolak tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Banyuwangi, Jawa Timur, Heri Budiawan alias Budi Pego. Komnas HAM yakin hukuman penjara yang dijatuhkan pada Budi merupakan upaya kriminalisasi dan membatasi ruang geraknya yang selama ini aktif mengadvokasi penolakan masyarakat atas tambang emas yang merusak lingkungan.
”Kami akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk mendorong pemberian amnesti atas Heri Budiawan alias Budi Pego sesegera mungkin. Sebelumnya, pada 2018, Komnas HAM pernah mengeluarkan surat perlindungan untuk Budi sebagai human rights defender (pembela HAM),” kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan dalam jumpa pers, Minggu (26/3/2023).
Budi ditangkap pada Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 17.00, di kediamannya, di Banyuwangi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi. Penangkapan dan penahanan tersebut merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1567 K/PidSus/2018 yang memvonis Budi Pego dengan hukuman penjara 4 tahun. Vonis itu lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang hanya memvonisnya 10 bulan penjara. Budi dihukum karena dinilai terbukti menyebarkan ajaran komunisme. Ini karena saat unjuk rasa menolak penambangan emas di Tumpang Pitu, ada spanduk bergambar palu arit yang dibawa pengunjuk rasa.
Sejak 2015, Komnas HAM telah menerima pengaduan masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, yang dikelola oleh PT BSI. Perusahaan tersebut merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk dengan izin usaha pertambangan operasi produksi sejak 2012.
Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, hukuman atas Budi dan tuntutan hukum padanya membawa spanduk palu arit saat unjuk rasa, tidak betul. Budi disebutnya tidak paham apa itu marxisme, komunisme, dan leninisme. Bahkan di persidangan, spanduk itu terbukti tidak dibuat warga. Barang bukti spanduk juga hilang.
Komnas HAM meyakini hukuman pada Budi merupakan bentuk kriminalisasi untuk membatasi ruang geraknya dalam mengadvokasi masyarakat menolak tambang emas yang selama ini merusak lingkungan di sekitarnya.
Salah satu warga di sekitar tambang, Nur Hidayat, mengatakan, saat unjuk rasa tersebut, tidak hanya warga yang berunjuk rasa.
”Saat itu terdapat dua aksi. Aksi yang dilakukan Budi Pego yang menurut saya tidak tertata rapi dan aksi satunya yang sangat rapi karena terdapat koordinator yang mengatur. Tapi, pihak dari aksi kedua itu tidak pernah dihadirkan dalam persidangan maupun publik. Jadi, saya yakin Budi tidak bersalah,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Wahyu Eka menilai, langkah Komnas HAM untuk meminta amnesti pada Presiden Jokowi sudah tepat. Hal ini perlu dilakukan agar Budi dapat keluar dari penjara serta kembali ke keluarganya secepat mungkin.
”Langkah permintaan amnesti demi melindungi Budi Pego sudah tepat. Semua upaya sudah dilakukan, mulai dari banding, kasasi, hingga menyuarakan ke Presiden Jokowi. Tapi, nyatanya masih belum ada perkembangan baik hingga saat ini,” tutur Wahyu Eka saat dihubungi secara terpisah.
Selain amnesti, Komnas HAM meminta proses hukum dilakukan secara independen, imparsial, transparan, adil, dan sesuai prinsip-prinsip HAM jika nanti dilakukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan MA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pun diminta segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang Perlindungan terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup.
Kemudian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resort Banyuwangi, dan PT Merdeka Copper Gold bersama anak perusahaannya, yaitu PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI), diminta mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM nomor 0.961/RPMT/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan HAM.