Di Hari Raya Nyepi, 1.466 Narapidana Terima Remisi
Pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp 705 juta. Selain itu, sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni yang terjadi di sebagian besar lapas dan rutan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 1.466 orang dari 2.062 narapidana beragama Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus pada hari rayaNyepi 2023, Tahun Baru Saka 1945. Bahkan, tiga di antaranya langsung bebas. Pemberian remisi ini menjadi solusi jangka pendek untuk mengurai kondisi kelebihan penghuni yang terjadi di sebagian besar lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyampaikan, sebanyak 1.463 narapidana memperoleh remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa pidana sebagian. Setelah memperoleh remisi, mereka masih harus menjalani sisa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan negara (rutan). Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.
”Remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Rika melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023).
Selain itu, pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 7/2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak ialah Bali sebanyak 1.018 orang, Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang. Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rika mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik. Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp 705 juta.
”Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” tutur Rika.
Menghemat anggaran
Rika menambahkan, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp 705 juta. Hal ini juga dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar lapas dan rutan. Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang. Sebanyak 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.
Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, remisi bisa menjadi strategi pengurangan warga binaan di lapas. Namun, itu hanya untuk jangka pendek.
Oleh karena itu, kata Fajri, harus diikuti kebijakan lain, yaitu pengurangan penggunaan hukuman pidana penjara dengan memunculkan alternatif sanksi seperti pidana pengawasan, pidana denda, atau kerja sosial. Selain itu, perlu ada edukasi masyarakat perihal penghukuman yang tidak melulu pidana.