logo Kompas.id
Politik & HukumKejaksaan Siap Hadapi Banding ...
Iklan

Kejaksaan Siap Hadapi Banding Hendra dan Agus

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dalam keterangan tertulis, mengatakan, dari enam terdakwa kasus perintangan penyidikan atas pembunuhan Nofriansyah, dua orang menyatakan banding.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Terdakwa upaya menghalangi penyidikan (<i>obstruction of justice</i>) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan, berkonsultasi dengan penasihat hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023). Majelis hakim memvonis Hendra Kurniawan 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Hendra Kurniawan 3 tahun penjara.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan, berkonsultasi dengan penasihat hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023). Majelis hakim memvonis Hendra Kurniawan 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Hendra Kurniawan 3 tahun penjara.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk menghadapi banding yang dilakukan dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Saat ini kontra memori banding tengah disusun.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023), mengatakan, dari enam terdakwa kasus perintangan penyidikan atas pembunuhan Nofriansyah, dua orang menyatakan banding. Mereka yang mengajukan banding adalah terdakwa dengan nomor perkara 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Hendra Kurniawan dan perkara nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Agus Nurpatria.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000