Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dalam keterangan tertulis, mengatakan, dari enam terdakwa kasus perintangan penyidikan atas pembunuhan Nofriansyah, dua orang menyatakan banding.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk menghadapi banding yang dilakukan dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Saat ini kontra memori banding tengah disusun.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023), mengatakan, dari enam terdakwa kasus perintangan penyidikan atas pembunuhan Nofriansyah, dua orang menyatakan banding. Mereka yang mengajukan banding adalah terdakwa dengan nomor perkara 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Hendra Kurniawan dan perkara nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Agus Nurpatria.
Adapun empat terdakwa lainnya tidak mengajukan banding. Mereka adalah Irfan Widyanto yang dihukum 10 bulan penjara; Baiquni Wibowo yang dihukum 1 tahun penjara, Chuck Putranto yang dihukum 1 tahun penjara, serta Arif Rachman Arifin yang dihukum 10 bulan penjara. Adapun Hendra dihukum 3 tahun penjara, sementara Agus dihukum 2 tahun penjara.
Terhadap banding yang diajukan kedua terdakwa tersebut, Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya juga akan melakukan banding. ”Kami akan melakukan banding terhadap terdakwa yang melakukan banding. Kontra memori banding akan kami buat,” kata Ketut.
Kami akan melakukan banding terhadap terdakwa yang melakukan banding. Kontra memori banding akan kami buat.
"Karena kita tidak mengajukan banding, otomatis inkracht (berkekuatan hukum tetap)"
Otomatis inkrah
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Hendra dan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, dengan cara apa pun, memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Majelis hakim menyatakan, dari fakta persidangan, terbukti adanya perintah berjenjang, mulai dari Ferdy Sambo, Hendra, Agus, Irfan, Chuck, Arif, hingga Baiquni untuk melakukan penghapusan rekaman kamera pengawas di Kompleks Polri Duren Tiga.
Ketut mengatakan, kontra memori banding akan disusun oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketut memastikan pihaknya akan menginformasikan kepada publik terkait proses banding tersebut, termasuk jika nanti kontra memori banding telah disampaikan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun terhadap empat terdakwa yang tidak mengajukan banding, lanjut Ketut, pihaknya juga tidak akan mengajukan banding. ”Karena kita tidak mengajukan banding, otomatis inkrah(berkekuatan hukum tetap),” ujar Ketut. (NAD)