Bekas Anak Buah Ferdy Sambo Divonis Tiga Tahun dan Dua Tahun Penjara
Bekas kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, divonis tiga tahun penjara dan bekas kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Propam Polri, Agus Nurpatria, dihukum dua tahun penjara.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hendra Kurniawan, bekas kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang juga bawahan bekas kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sementara itu, bawahan Hendra yang juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa, Agus Nurpatria, dipidana dua tahun penjara.
Putusan terhadap Hendra dan Agus dibacakan pada sidang yang berlangsung berurutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Suhel dengan didampingi Djuyamto dan Hendra Sulistiawan sebagai hakim anggota.
”Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apa pun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Ahmad.
Kemudian, lanjut Ahmad, Hendra dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider kurungan 20 tahun. Vonis terhadap Hendra tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.
Demikian pula terhadap Agus yang merupakan bekas kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, ketua majelis hakim Ahmad Suhel juga menyatakan yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apa pun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Agus dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun jaksa penuntut umum menuntut Agus dengan hukuman tiga tahun penjara.
Terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa Hendra berbelit-belit dalam persidangan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan selama persidangan. Majelis hakim juga menilai Hendra sebagai perwira tinggi Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional. Adapun hal yang meringankan adalah Hendra tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Demikian pula terhadap Agus, majelis hakim menilai yang bersangkutan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Sementara hal yang meringankan adalah Agus belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa telah terjadi perintah berjenjang mulai dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, hingga Baiquni Wibowo. Hendra dinilai telah menyampaikan perintah kepada Agus yang kemudian dilanjutkan ke Irfan Widyanto, melalui Ari Cahya, yang merupakan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sementara perintah tersebut tidak didasari dengan dokumen koordinasi antara Biro Paminal dan Bareskrim.
”Majelis hakim menilai ada pengetahuan dan kehendak dari terdakwa untuk memerintahkan Ari Cahya dan Irfan yang bukan personel organik Biro Paminal Polri. Berdasarkan hal di atas, unsur dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum telah terpenuhi,” kata ketua majelis hakim.
Demikian pula terhadap Agus, majelis hakim memperoleh petunjuk bahwa Ferdy Sambo telah memberikan perintah ke Hendra untuk cek dan mengamankan rekaman kamera pengawas di Kompleks Polri Duren Tiga. Perintah tersebut disampaikan secara berjenjang kepada Agus hingga akhirnya dilaksanakan oleh Irfan Widyanto. Majelis hakim menilai, akibat perintah secara berjenjang tersebut, muncul kesamaan kehendak (meeting of mind) untuk kemudian secara bersama-sama melaksakan perintah yang diberikan Sambo.
Terhadap putusan tersebut, Hendra menyatakan pikir-pikir. Demikian pula Agus juga menyatakan pikir-pikir.
Dengan dijatuhkannya vonis bagi Hendra dan Agus tersebut, seluruh terdakwa kasus perintangan penyidikan telah dijatuhi hukuman. Para terdakwa lain, yakni Arif Rachman Arifin telah divonis 10 bulan penjara, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara, serta Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.
Anak Hendra
Dalam sidang putusan bagi Hendra, hadir pula Hanin, anak Hendra. Seusai sidang, Hanin berkesempatan menemui Hendra di PN Jakarta Selatan, sebelum Hendra kembali dibawa ke tahanan.
Dengan didampingi kuasa hukum Hendra, Sangun Ragahdo, Hanin menyampaikan keinginannya agar Hendra dapat segera pulang. Hal itu pula yang disampaikan istri Hendra melalui Hanin. ”Bersama-sama agar segera berkumpul,” kata Hanin.