Membuat Perintangan Jadi Sempurna, Tiga Eks Anak Buah Sambo Divonis Lebih Ringan
Tiga terdakwa perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J divonis 10 bulan hingga 1 tahun penjara. Ketiga bekas anak buah Sambo itu terbukti merusak rekaman CCTV yang jadi bukti pembunuhan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketiga terdakwa perkara perintangan penyidikanpembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masing-masing divonis hukuman 10 bulan hingga 1 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023), majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi, serta anggota Ari Muladi dan M Ramdes, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merusak atau menghapus rekaman CCTV yang menjadi bukti pembunuhan berencana Nofriansyah.
Perbuatan itu, menurut majelis hakim, dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Hal itu membuat tindak pidana perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah menjadi sempurna.
Ketiga terdakwa itu adalah bekas Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Irfan Widyanto yang divonis 10 bulan penjara. Bekas Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika pada Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo dan asisten pribadi Sambo, Chuck Putranto, dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu dua tahun penjara untuk Baiquni dan Chuck. Sementara itu, untuk Irfan dituntut satu tahun penjara.
Pada persidangan sebelumnya, Sambo telah divonis hukuman mati untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah dan perintangan penyidikan terkait pembunuhan tersebut.
Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyatakan, peran Irfan Widyanto adalah mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Padahal, Irfan bukanlah penyidik untuk kasus itu. Dia telah merusak fasilitas CCTV milik publik tanpa surat perintah. Pengambilan DVR itu akan menyebabkan terganggunya sistem elektronik karena rekaman di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo menjadi tidak utuh. Irfan juga mengganti dua unit DVR di Kompleks Polri Duren Tiga dengan yang baru.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ujar Afrizal Hadi.
Hal-hal yang memberatkan Irfan dalam perkara ini adalah jabatannya sebagai penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya berkaitan dengan penyidikan dan tindakan terhadap tindak pidana. Atas posisinya itu, seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, dia justru turut serta dalam perbuatan melanggar hukum.
Peran Irfan Widyanto adalah mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di kompleks Polri Duren Tiga. Padahal, Irfan bukanlah penyidik untuk kasus itu.
Hal-hal yang meringankan adalah Irfan telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhimakayasa, lulusan Akpol terbaik tahun 2010. Dia juga memiliki kinerja yang bagus sehingga diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya. Dia juga dinilai sopan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Adapun peran Baiquni adalah menyalin dan menghapus informasi elektronik di DVR, serta mengakses barang bukti DVR terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur digital forensik. Chuck berperan mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR kamera pemantau dari pos keamanan di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah tidak sah menurut hukum.
Untuk terdakwa Baiquni, majelis berpandangan hal yang memberatkan dia adalah perwira Polri menengah yang seharusnya memiliki pengetahuan lebih tentang kegiatan penyidikan dan barang-barang tindak pidana. Namun, dia justru menyalin dan menghapus informasi yang merupakan barang bukti kejahatan. Tindakan itu dilakukan secara ilegal.
Adapun hal-hal yang meringankan bagi Baiquni adalah perbuatannya bukan perbuatan yang berdiri sendiri. Selain itu, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan menerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya. Terdakwa juga dinilai sopan selama persidangan, masih muda, dan berprestasi.
Untuk terdakwa Chuck Putranto, hal-hal yang memberatkan adalah telah mencoreng nama baik Polri karena sebagai anggota Polri aktif justru menghalang-halangi penyidikan. Hal-hal yang meringankan adalah masih berusia muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di masa depan dan memiliki keluarga.
Terhadap putusan tersebut, Baiquni Wibowo menyatakan menerima. Adapun Irfan dan Chuck Putranto masih menyatakan pikir-pikir.