logo Kompas.id
Politik & HukumTerbukti Rusak CCTV, Bekas...
Iklan

Terbukti Rusak CCTV, Bekas Anak Buah Sambo Divonis 10 Bulan Penjara

Bekas anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, terbukti merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Bekas Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin menjalani sidang pertama terkait kasus perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (19/10/2022)
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Bekas Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin menjalani sidang pertama terkait kasus perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (19/10/2022)

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara karena terbukti merusak rekaman CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis terhadap bekas anak buah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo itu lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun penjara.

”Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ahmad Suhel, ketua majelis hakim dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000