Nasib Richard Eliezer di Kepolisian Akan Diputuskan Hari Ini
Dengan mengenakan pakaian dinas harian lengkap, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang etik yang akan menentukan nasibnya di kepolisian.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah menjalani proses persidangan pidana terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Rabu (22/2/2023) pagi. Dalam sidang tersebut, status Richard di kepolisian akan diputuskan.
Richard tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Markas Besar Polri, lokasi sidang etik digelar, sekitar pukul 10.30. Mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap, mantan ajudan Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, itu mengikuti sidang etik yang digelar secara tertutup.
”Kami akan sampaikan hasilnya nanti. Mudah-mudahan (sidang etik) sore ini (selesai), tergantung pelaksanaannya, bisa sampai malam. Tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan. Kami tunggu pelaksanaannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers, Rabu pagi.
Menurut Ahmad, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Richard tersebut akan dipimpin oleh seorang ketua sidang, didampingi seorang wakil dan seorang anggota. Sementara, menurut rencana, terdapat 8 saksi yang akan dihadirkan dan diperiksa di dalam persidangan tersebut.
Kami akan sampaikan hasilnya nanti. Mudah-mudahan (sidang etik) sore ini (selesai), tergantung pelaksanaannya, bisa sampai malam. Tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan.
Sidang etik itu juga akan dihadiri anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Ahmad, akan ada dua anggota Kompolnas yang hadir, yakni Benny Mamoto dan Poengky Indarti.
Richard merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pekan lalu, Richard divonis bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana sehingga dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santosa juga menetapkan Richard sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Putusan itu ditetapkan karena majelis hakim juga menilai bahwa Richard telah jujur untuk mengungkapkan kasus yang mana banyak barang bukti yang telah hilang atau tidak ada sehingga bisa dibawa ke pengadilan. Majelis hakim juga menilai bahwa keluarga korban Nofriansyah telah memaafkannya dan mempertimbangkan dukungan banyak kelompok masyarakat sipil yang diberikan kepada Richard. Richard pun ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Sementara itu, Djuyamto dari Humas PN Jakarta Selatan mengatakan, sejak sidang vonis terhadap Richard dilangsungkan pada Rabu, 15 Februari 2023, terdapat waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Berdasarkan ketentuan tersebut, jika sampai pukul 24.00 ini tidak ada upaya banding dari jaksa penuntut umum, putusan terhadap Richard sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.