logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Tegaskan Penentuan ...
Iklan

Pemerintah Tegaskan Penentuan Batas Usia Capim KPK Tak Diskriminatif

Pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi pasal terkait batas usia calon pimpinan KPK dan masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan, penentuan batas usia minimum dan maksimum calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak diskriminatif. Pengaturan syarat batas usia tersebut diperlukan dan disesuaikan dengan tuntutan jabatan atau aktivitas pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat terkait.

”Sehingga penentuan batas usia minimal dan maksimal dalam ketentuan a quo (Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK) diperlukan sebagai penentuan kriteria atau syarat yang berlaku secara umum dan tidak diskriminatif,” kata Mualimin Abdi, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, dalam sidang terbuka pengujian UU KPK, Selasa (21/2/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000