Keluarga Brigadir J Berharap Richard Eliezer Dihukum Ringan
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer, yang dibacakan vonisnya hari ini, dinilai layak memperoleh hukuman ringan karena ia yang membongkar skenario pembunuhan Brigadir J.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keluarga dari Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap majelis hakim memberikan yang terbaik dalam vonis untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah.
”Harapan kami sebagai keluarga dan sebagai ibu tentu mengharapkan yang terbaik dalam persidangan ini. Semoga berjalan lancar, keadilan ditegakkan sebaik-baiknya. Biarlah majelis hakim memberikan yang terbaik bagi Richard Eliezer,” kata Rosti Simanjuntak, ibu dari Nofriansyah, sesaat sebelum sidang pembacaan putusan Eliezer dimulai di Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Rosti pun menggarisbawahi bahwa Richard telah meminta pengampunan kepada keluarga karena tindakannya yang menembak Nofriansyah.
Sejak sekitar pukul 10.00, majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santosa dan dua hakim anggota Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono sudah mulai membacakan vonis Richard. Richard menjadi terdakwa kelima atau terakhir dalam kasus pembunuhan Nofriansyah yang dibacakan vonisnya. Empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, sudah dibacakan vonisnya pada Senin (13/2/2023) dan Selasa (14/2/2023).
Penasihat hukum keluarga Nofriansyah, Martin Simanjuntak, menambahkan, pihak keluarga berharap agar majelis hakim memberikan vonis yang terbaik menurut hukum, khususnya dengan mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Dengan demikian, pihaknya berharap agar vonis untuk Richard paling ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
Untuk diketahui, empat terdakwa lainnya divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Sambo divonis mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara. Adapun ajudan Sambo, Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara dan asisten rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Adapun tuntutan jaksa untuk Richard yang dibacakan pada 18 Januari lalu yakni 12 tahun penjara.
Penasihat hukum keluarga Nofriansyah lainnya, Komaruddin Simanjuntak, berharap agar Richard divonis pidana penjara di bawah 5 tahun. Richard dinilai layak memperoleh vonis ringan karena telah berani berkata jujur untuk mengungkap kasus pembunuhan Nofriansyah.
”Ketika dia menembak pun dia menyesal tetapi tidak berdaya. Maka, wajar dia diberikan pengampunan. Kami harapkan di bawah 5 tahun,” kata Komaruddin.