Ricky Dihukum 13 Tahun Penjara meski Menolak Menembak Brigadir J
Hakim tetap menilai Ricky Rizal bersalah karena tidak menolak saat diminta Ferdy Sambo melindunginya jika Brigadir J melawan. Hukuman yang dijatuhkan kepada Ricky lebih berat dari tuntutan jaksa.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky dinilai memiliki kehendak yang sama dengan terdakwa lain dalam kasus ini untuk menghilangkan nyawa Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
”Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Vonis bagi Ricky lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana delapan tahun penjara. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Wahyu didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan Ricky adalah, sampai dengan pemeriksaan perkara dinyatakan selesai, dia masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Selain itu, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebut beberapa hal yang telah dilakukan Ricky sebelum penembakan Nofriansyah pada 8 Juli 2022, yakni tentang keikutsertaan Ricky ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta, padahal dia tidak ikut tes usap dan seharusnya segera kembali ke Magelang. Di rumah dinas Duren Tiga, Ricky bertugas untuk mengawasi gerak-gerik Nofriansyah, termasuk berada di belakang Sambo ketika penembakan itu terjadi.
Mengenai penolakan Ricky terhadap tawaran Sambo untuk menembak Nofriansyah, tetapi tidak menolak tawaran untuk mem-back up Sambo jika Nofriansyah melawan dinilai hakim sebagai perwujudan kehendak yang sama antara Ricky dan Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Kuat Ma’ruf.
Terlebih, Ricky bersedia menyampaikan panggilan Sambo kepada Richard untuk menghadap ke lantai 3 rumah Jalan Saguling, Jakarta, tanpa ada upaya untuk mencegah. Padahal, Ricky tahu maksud Sambo memanggil Richard.
”Dengan dirampasnya nyawa korban Nofriansyah, jelas tindakan terdakwa dan para saksi, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, merupakan satu kesatuan kehendak bekerja bersama-sama menghilangkan nyawa korban Yosua,” kata ketua majelis hakim.
Seusai persidangan, penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, menghargai putusan majelis hakim terhadap kliennya. Sebab, hal itu memang merupakan kewenangan majelis hakim.
Namun, Erman menilai putusan tersebut tidak adil. Sebab, Ricky tidak ikut terlibat dalam pembunuhan Nofriansyah dan sudah menolaknya.
”Sudah pasti kita akan banding. Kita akan melawan. Harusnya nol karena dia, kan, menolak,” kata Erman.