logo Kompas.id
Politik & HukumRicky Dihukum 13 Tahun Penjara...
Iklan

Ricky Dihukum 13 Tahun Penjara meski Menolak Menembak Brigadir J

Hakim tetap menilai Ricky Rizal bersalah karena tidak menolak saat diminta Ferdy Sambo melindunginya jika Brigadir J melawan. Hukuman yang dijatuhkan kepada Ricky lebih berat dari tuntutan jaksa.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Bekas ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky dinilai memiliki kehendak yang sama dengan terdakwa lain dalam kasus ini untuk menghilangkan nyawa Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

”Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000