Hakim Vonis Putri Candrawathi 12 Tahun Lebih Tinggi dari Tuntutan
Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau 12 tahun lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa berupa pidana penjara 8 tahun.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Putri Candrawathi, istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam. Putri disebut telah terjebak ceritanya sendiri yang menjadikannya sebagai terdakwa yang turut serta dalam pembunuhan berencana ajudan yang dekat dengannya, yakni Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
”Mengadili terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ketika membacakan vonis perkara pembunuhan berencana Nofriansyah.
Wahyu didampingi dua hakim anggota, yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Adapun vonis terhadap Putri tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni pidana 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan Putri adalah, selaku istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sekaligus Bendahara Umum Pengurus Pusat Bhayangkari, ia seharusnya menjadi teladan yang baik bagi anggota Bhayangkari dalam mendampingi suami. Oleh karena itu, perbuatan Putri telah mencoreng nama baik Bhayangkari, organisasi istri anggota Polri.
Hal memberatkan lainnya adalah terdakwa telah berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Putri juga tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban. Tidak hanya itu, perbuatan Putri telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar bagi berbagai pihak, baik materiil maupun moril, termasuk memutus masa depan banyak anggota kepolisian. ”Hal yang meringankan, tidak ada,” kata Alimin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyayangkan tidak terungkapnya motif Putri sehingga harus membuat cerita yang menyesatkan dan membuat sang suami, Ferdy Sambo, menjadi marah dan terpicu untuk mengambil nyawa Nofriansyah. Akibatnya, Putri menjadi terdakwa yang turut serta dalam rencana pembunuhan Nofriansyah.
Majelis hakim juga mengungkapkan keheranannya atas sikap Putri dan Sambo yang menganggap para ajudan dan asisten sebagai anak ketika peringatan ulang tahun perkawinannya pada 7 Juli 2022 yang berbalik 180 derajat pada 8 Juli dini hari. Majelis hakim juga menilai Putri memanfaatkan kedekatannya dengan Sambo sebagai suami dengan menyampaikan cerita tersebut.
”Meski demikian, apa pun peristiwanya tidaklah sepadan sehingga terdakwa membangun cerita yang telah memicu korban Yosua harus dirampas nyawanya,” kata Alimin.
Di sisi lain, lanjut Alimin, majelis hakim menyayangkan sikap Sambo selaku Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang begitu mudahnya bertindak dengan hanya berdasarkan informasi sang istri. Seharusnya Sambo tenang dan mencari terlebih dahulu kebenarannya secara obyektif. ”Mengingat sangatlah berbahaya orang yang punya jabatan dan kekuasaan yang begitu besar mengambil keputusan begitu saja tanpa melakukan penelusuran kebenaran informasi yang diterima,” ujar Alimin.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim yang sama telah menjatuhkan vonis bagi Sambo berupa pidana mati. Adapun tuntutan jaksa bagi Sambo adalah pidana penjara seumur hidup.