Menko Polhukam Sebut Tuntutan Surya Darmadi Sudah Tepat
Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Surya Darmadi telah merugikan keuangan dan perekonomian negara sehingga tuntutan hukuman seumur hidup dinilai sudah tepat.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai tuntutan seumur hidup pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pencucian uang sudah tepat. Sebab, tak hanya merugikan keuangan negara, korupsi yang dilakukan juga diindikasikan telah merugikan perekonomian negara senilai Rp 73,9 triliun.
”Merugikan keuangan negara dalam keadaan biasa ancaman hukumannya bisa minimal 20 tahun. Kalau merugikan perekonomian negara, itu bisa hukuman mati dan dituntut seumur hidup,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut, Surya Darmadi dalam mengembangkan usahanya menggunakan prosedur izin usaha pertambangan (IUP) palsu yang menyalahi prosedur. IUP palsu itu didapat Surya Darmadi dengan menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang pernah ditangkap KPK.
Merugikan keuangan negara dalam keadaan biasa ancaman hukumannya bisa minimal 20 tahun. Kalau merugikan perekonomian negara, itu bisa hukuman mati dan dituntut seumur hidup.
Surya Darmadi dinilai telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin. Dengan izin palsu itu, dia juga memulai dan menikmati hasil usahanya selama puluhan tahun. Bahkan, usahanya juga tetap berjalan meskipun dia berstatus buron di luar negeri.
”Kami berharap semuanya tegas terhadap korupsi karena itu semua uang rakyat,” kata Mahfud.
Sebelumnya, pada Senin (6/2/2023), Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup karena diduga terlibat dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,79 triliun dan 7,8 juta dollar AS. Tindakan Surya Darmadi juga disebut telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.
Bukan hanya itu, usaha perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu tersebut juga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat.
”Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata jaksa penuntut umum Muhammad Syarifuddin dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Surya juga dibebani uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun. Jika surya dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut (Kompas.id, 6 Februari 2023).