Jaksa Disebut Galau Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara
Penasihat hukum Richard yang dipimpin Ronny Talapessy saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis, menilai jaksa penuntut umum tak memiliki alasan yuridis yang kuat ketika menuntut Richard pidana 12 tahun.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penasihat hukum Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menilai jaksa penuntut umum tidak memiliki alasan yuridis yang kuat ketika menuntut Richard pidana 12 tahun penjara. Dilema yuridis terhadap posisi Richard disebut sebagai kegalauan jaksa.
Hal itu diungkapkan penasihat hukum Richard yang dipimpin Ronny Talapessy dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan agenda pembacaan duplik penasihat hukum terhadap replik jaksa penuntut umum.
Menurut penasihat hukum, dilema yuridis yang disebut jaksa dalam repliknya memperlihatkan ketidakyakinan atau keragu-raguan. Di satu sisi, jaksa mengategorikan Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, tetapi di sisi lain menempatkan dia sebagai eksekutor yang menembak Nofriansyah.
”Dengan menyatakan belum ada aturan atau kajian secara lebih mendalam, penuntut umum secara tegas mengakui mengalami dilema yuridis atau galau. Penuntut umum seharusnya berani memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi terdakwa, masyarakat dan keluarga korban,” kata penasihat hukum.
Padahal, kata penasihat hukum, Richard dinilai telah memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), salah satunya adalah bukan pelaku utama dalam suatu tindak pidana. Hal itu juga telah diakui jaksa melalui surat tuntutannya yang mengakui Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bahkan memuji kejujuran dan konsistensinya.
Dengan menyatakan belum ada aturan atau kajian secara lebih mendalam, penuntut umum secara tegas mengakui mengalami dilema yuridis atau galau. Penuntut umum seharusnya berani memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi terdakwa, masyarakat dan keluarga korban.
Di sisi lain, penasihat hukum menilai bahwa jaksa sudah dengan jelas dan tegas menempatkan Ferdy Sambo sebagai pelaku utama, baik dalam dakwaan, tuntutan, maupun repliknya. Dengan demikian, penasihat hukum menilai jaksa tidak konsisten.
Padahal, perkara tersebut dapat diungkap berkat keterangan Richard sehingga menjadi terang dan menguak peran pelaku utama, yakni Ferdy Sambo. Dengan demikian, seharusnya pasal pidana dan kualitas perbuatan tidak lagi menjadi hal utama karena yang terpenting adalah kerja sama dan konsistensi Richard dalam mengungkap perkara tersebut.
”Karena itu, tidak ada alasan bagi penuntut umum untuk menolak menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator,” ujar penasihat hukum.
Karena itu, tidak ada alasan bagi penuntut umum untuk menolak menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator.
Dalam kondisi keraguan yang dialami jaksa, kata penasihat hukum, menurut hukum yang seharusnya digunakan adalah yang paling menguntungkan terdakwa. Oleh karena itu, penasihat hukum menilai janggal dan aneh ketika jaksa masih memberatkan Richard dengan alasan yang jauh dari rasa keadilan.
Penasihat hukum juga membantah dalil jaksa yang menyatakan bahwa Richard adalah eksekutor yang memiliki peran dominan dibandingkan terdakwa lain, kecuali Sambo. Menurut penasihat hukum, hal itu tidak lepas dari fakta bahwa dalam kesatuan dan tingkat kepangkatannya, Richard hanya diajarkan untuk patuh menjalankan perintah. Dengan demikian, Richard tidak memiliki sarana, prasarana, serta kemampuan obyektif untuk keluar dari tekanan dan perintah Sambo.
Oleh karena itu, penasihat hukum tidak sependapat dengan jaksa yang menyimpulkan loyalitas Richard sebagai dasar terjadinya mens rea atau niat jahat. Sebab, loyalitas dan mens rea tidak dapat diterjemahkan dalam hubungan sebab akibat.
”Sikap patuh seseorang tidak dapat diartikan sama atau identik dengan persetujuan total atas apa yang diperintahkan, tetapi semata-mata karena terpaksa dipatuhi,” tutur penasihat hukum.
Diminta ditolak
Penasihat hukum berpendapat bahwa uraian replik jaksa harus dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat.
Berdasarkan uraian tersebut, penasihat hukum berpendapat bahwa uraian replik jaksa harus dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat. Untuk itu, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menolak replik jaksa penuntut umum.
Sebaliknya, penasihat hukum memohon majelis hakim untuk mengabulkan nota pembelaan terdakwa, yakni menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana. Kemudian, memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan dan dipulihkan hak-haknya.
Setelah pembacaan duplik, ketua majelis hakim mengatakan akan melanjutkannya dengan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Richard. Sidang tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2023.