logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Dinilai Ragu-ragu Tuntut...
Iklan

Jaksa Dinilai Ragu-ragu Tuntut Ricky Rizal

Penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa terhadap Ricky tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Terdakwa Ricky Rizal menunggu sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Ricky Rizal menunggu sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal menilai replik jaksa penuntut umum hanya merupakan penggambaran dari asumsi jaksa yang tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan hal itu itu, penasihat hukum menilai jaksa ragu dan tidak bersungguh-sungguh dalam menuntut Ricky sebagai bagian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Ricky yang dipimpin Erman Umar pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, tim penasihat hukum membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum secara bergantian.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000