Penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa terhadap Ricky tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penasihat hukumterdakwa Ricky Rizal menilai replik jaksa penuntut umum hanya merupakan penggambaran dari asumsi jaksa yang tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan hal itu itu, penasihat hukum menilai jaksa ragu dan tidak bersungguh-sungguh dalam menuntut Ricky sebagai bagian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Ricky yang dipimpin Erman Umar pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, tim penasihat hukum membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum secara bergantian.
Dalam uraiannya, penasihat hukum menegaskan bahwa Ricky tidak pernah tahu perencanaan pembunuhan Nofriansyah dan bukan bagian dari perencanaan tersebut. Apa yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Ricky di lantai 3 rumah Jalan Saguling merupakan pertanyaan, bukan perintah, yang kemudian ditolak Ricky.
Di lantai 3 tersebut, Sambo mengatakan kepada Ricky, yakni ”Saya mau panggil dia (Nofriansyah), kamu backup saya, amankan saya. Kalau dia melawan, kamu berani enggak tembak dia". Sementara, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa orang yang mengetahui rencana untuk membunuh Nofriansyah adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
”Jaksa penuntut umum telah keliru dan salah mengartikan keterangan terdakwa Ricky Rizal, begitupun pada repliknya, yang mana sesungguhnya tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa mengetahui akan terjadi penembakan di rumah Duren Tiga,” kata penasihat hukum.
Penasihat hukum juga membantah replik jaksa yang menyebutkan bahwa Ricky Rizal mengetahui secara pasti permasalahan antara Putri Candrawathi, istri Sambo, dan Nofriansyah di rumah Sambo di Magelang. Demikian pula tindakan Ricky untuk mengamankan senjata api milik Nofriansyah merupakan buah dari pikiran yang rasional dan antisipatif dari seorang anggota kepolisian yang paling senior di tempat itu.
Menurut penasihat hukum, tindakan Ricky tersebut diperkuat dengan hasil uji poligraf kepada Ricky dengan hasil plus 11 atau terindikasi jujur, yakni tidak ada perintah untuk mengamankan senjata milik Nofriansyah. Hal itu menunjukkan tidak adanya pihak ketiga, termasuk Sambo ataupun Putri, kepada Ricky untuk mengamankan senjata Nofriansyah.
Demikian pula terkait dalil jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa Ricky pernah menghubungi Sambo dibantah jaksa penuntut umum. Sebaliknya, penasihat hukum menuding pernyataan jaksa bahwa data rekaman panggilan telepon genggam Ricky telah dihapus sebagai fitnah. Penasihat hukum menilai jaksa tidak dapat membuktikan hal itu.
”Alih-alih mencari alat bukti komunikasi antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Ricky Rizal melalui handphone terdakwa yang sudah hancur, maka seharusnya jaksa penuntut umum dapat membuktikan melalui handphone saksi Ferdy Sambo yang telah disita,” kata penasihat hukum.
Dalam dupliknya, penasihat hukum menggarisbawahi tentang tindakan pengamanan senjata milik Nofriansyah oleh Ricky yang telah sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Sebaliknya, penasihat hukum menilai jaksa tidak mengetahui hal itu, bahkan memutarbalikkan itikad atau niat baik Ricky tersebut.
Dari uraiannya tersebut, penasihat hukum menyatakan bahwa sikap jaksa yang tidak menanggapi fakta hukum dan analisis yuridis yang dikemukakan penasihat hukum dalam nota pembelaannya sebagai bagian dari upaya untuk mengaburkan kebenaran materiil dalam perkara tersebut. Demikian pula dalil jaksa dalam replik dinilai tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, terkesan manipulatif dan sekadar untuk memenuhi unsur perencanaan.
”Patut diduga jaksa hanya mencari penilaian subyektif masyarakat semata dan justru tidak fokus dalam pembuktian materi dalam persidangan,” ujar penasihat hukum.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat mengikuti rangkaian rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Rumah Dinas Polri, Jalan Duren Tiga Utara, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Penasihat hukum juga menilai replik jaksa dilakukan hanya untuk mencari penilaian subyektif dari masyarakat dan tidak fokus dalam pembuktian materi di persidangan. Oleh karena itu, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa terhadap Ricky tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan. Selain itu, penasihat hukum memohon majelis hakim untuk membebaskan Ricky dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Setelah pembacaan duplik, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Ricky akan dilaksanakan pada Selasa, 14 Februari 2022.