logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Sebut Cerita Putri...
Iklan

Jaksa Sebut Cerita Putri Candrawathi Penuh Khayalan

Jaksa dalam tanggapannya terhadap pleidoi Putri Candrawathi menganggap cerita Putri yang berubah-ubah seperti cerita bersambung. ”Layaknya cerita penuh khayalan,” kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa menilai nota pembelaan pribadi Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual dan pemerkosaan dari Nofriansyah Yosua Hutabarat, sebagai cerita yang penuh khayalan dan kental siasat jahat. Jaksa tetap memohon kepada majelis hakim agar Putri dihukum sesuai tuntutan, yakni 8 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (30/1/2023), tim jaksa penuntut umum pertama-tama menanggapi pleidoi pribadi Putri, baru kemudian menanggapi pleidoi tim penasihat hukum. Dalam tanggapannya, Jaksa Sugeng Hariadi dan kawan-kawan menyatakan, tuntutan terhadap Putri didasarkan pada fakta hukum yang menunjukkan bahwa Putri sebagai salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000