Jaksa Sebut Cerita Putri Candrawathi Penuh Khayalan
Jaksa dalam tanggapannya terhadap pleidoi Putri Candrawathi menganggap cerita Putri yang berubah-ubah seperti cerita bersambung. ”Layaknya cerita penuh khayalan,” kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa menilai nota pembelaan pribadi Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual dan pemerkosaan dari Nofriansyah Yosua Hutabarat, sebagai cerita yang penuh khayalan dan kental siasat jahat. Jaksa tetap memohon kepada majelis hakim agar Putri dihukum sesuai tuntutan, yakni 8 tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (30/1/2023), tim jaksa penuntut umum pertama-tama menanggapi pleidoi pribadi Putri, baru kemudian menanggapi pleidoi tim penasihat hukum. Dalam tanggapannya, Jaksa Sugeng Hariadi dan kawan-kawan menyatakan, tuntutan terhadap Putri didasarkan pada fakta hukum yang menunjukkan bahwa Putri sebagai salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah.
Putri disebut telah memerankan karakter yang dipersyaratkan dalam perkara pembunuhan berencana, yakni menyampaikan cerita kepada sang suami, Ferdy Sambo, bahwa dirinya dilecehkan, meski kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan. Demikian pula lokasi kekerasan seksual tersebut berubah dari awalnya di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta menjadi di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah.
”Sehingga perubahan-perubahan tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuhdengan khayalan yang kental akan siasat jahat.Akan tetapi, namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak sempurna danpasti meninggalkan jejak sehingga peristiwa itu terbuka dengan terangbenderang di hadapan persidangan ini,” tutur jaksa.
Adapun terhadap pleidoi dari tim penasihat hukum Putri, penasihat hukum dinilai telah memaksakan kehendaknya agar jaksa menyelami pembuktian motif perkara tersebut sehingga terbangun perbuatan perkosaan. Sementara sepanjang persidangan tidak terdapat satu bukti pun yang menunjukkan bahwa Putri telah dilecehkan atau diperkosa.
Selain itu, sepanjang persidangan Putri dinilai mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukumnya dengan menimpakan kesalahan kepada Nofriansyah yang sudah meninggal. Terhadap pembelaan tim penasihat hukum Putri tersebut, jaksa menilai motif pembunuhan baik secara normatif maupun yuridis bukanlah bagian dari inti delik yang harus dibuktikan.
”Tim penasihat hukum hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai orang yang berbuat keji, amoral, dan tidak manusiawi. Seharusnya tim penasihat hukum berpikir jernih untuk membantu pengungkapan fakta sebenarnya, bukan memfitnah korban yang sudah meninggal dunia,” kata jaksa.
Terkait dengan dalil penasihat hukum Putri yang menyatakan Putri sebagai korban kekerasan seksual, jaksa menegaskan bahwa dalil tersebut tidak didukung alat bukti di persidangan. Sebaliknya, dalil itu disebut jaksa sebagai khayalan penasihat hukum yang berkolaborasi dengan Putri agar Putri dibebaskan. Bagi jaksa, dalil tersebut justru menjadi petunjuk kuat bahwa peristiwa kekerasan atau pemerkosaan merupakan bagian dari skenario yang dibuat oleh Putri untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Jaksa juga menyoroti penggunaan keterangan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf oleh tim penasihat hukum Putri. Kedua saksi tersebut dinilai tidak memberikan keterangan yang kredibel sepanjang persidangan serta tidak bisa dipercaya karena berusaha mengaburkan fakta sehingga patut dikesampingkan. Di sisi lain, jaksa menyebut bahwa tim penasihat hukum dari Sambo dan Putri sama dengan tim penasihat hukum dari terdakwa Ricky dan Kuat.
”Bahwa terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dengan alasanlupa. Dan pada saat majelis hakim menanyakan, apakah pada saat kejadian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal karena ditembak ada perasaan menyesal, atas pertanyaan tersebut terdakwa Putri Candrawathimenjawab bukan penyesalan, tapi lebih kepada pelajaran hidup,” kata jaksa.
Berdasarkan uraian tersebut, jaksa berpendapat bahwa nota pembelaan Putri beserta tim penasihat hukumnya harus dikesampingkan. Sebab, uraian di dalamnya tidak memiliki alasan yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan jaksa. Oleh karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi tersebut dan menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan jaksa, yakni pidana 8 tahun penjara kepada Putri.
Terhadap replik jaksa tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Putri untuk mengajukan duplik pada Kamis mendatang.