Baca Pleidoi, Putri Candrawathi Kembali Tegaskan Jadi Korban Kekerasan Seksual
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan pribadi berjudul ”Surat dari Balik Jeruji: Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami”.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Istri bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menegaskan bahwa ia adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah. Di hari pernikahannya yang ke-22, Putri menyebut Nofriansyah telah memperkosa, menganiaya, serta mengancam akan membunuhnya maupun membunuh anak-anaknya.
Pernyataan Putri tersebut merupakan bagian dari nota pembelaan atau pleidoi pribadi berjudul ”Surat dari Balik Jeruji: Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami” yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Putri membacakan pleidoi pribadi yang kemudian disusul pembacaan nota pembelaan penasihat hukum.
Di dalam nota pembelaannya, Putri menyampaikan, segala tuduhan yang telah dilayangkan kepadanya tidak pernah dia lakukan. Putri juga menegaskan, dia tidak pernah sekalipun memikirkan, apalagi merencanakan, ataupun bersama-sama berniat membunuh siapa pun. Terlebih, bagi Putri, semua ajudan maupun asisten rumah tangga yang bekerja bagi keluarganya sudah dianggap sebagai keluarga, bahkan anak sendiri.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 16 Januari 2023, jaksa penuntut umum menyimpulkan, tidak ada pelecehan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi. ”Dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, tetapi perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa penuntut umum.
Jaksa menuntut agar majelis hakim menghukum Putri 8 tahun penjara dipotong masa tahanan. Jaksa menilai bahwa Putri secara licik mengikuti skenario sang suami, yakni Ferdy Sambo, untuk merampas nyawa Nofriansyah. Padahal, sebagai istri yang telah mendampingi Sambo hingga menduduki jabatan tinggi di Polri, Putri semestinya mengingatkan Sambo agar tidak melakukan perbuatan keji tersebut dengan mengingatkan dan meminta sang suami untuk berlaku sabar (Kompas.id, 16/1/2023).
Saat membacakan pleidoi, Putri juga menyampaikan, hal yang baginya menyakitkan adalah peristiwa itu terjadi di saat hari ulang tahun perkawinannya yang ke-22 pada 7 Juli 2022. ”Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual, penganiayaan dan mengancam membunuh bukan hanya bagi saya, tapi juga bagi orang-orang yang saya cintai, jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” kata Putri sembari terisak.
Oleh karena itulah, Putri memutuskan untuk kembali ke Jakarta pada keesokan harinya. Di Jakarta, Putri mengaku takut untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang suami. Setelah menceritakan peristiwa itu, Putri melihat pandangan mata sang suami kosong, tubuhnya bergetar, dan tarikan napasnya menjadi berat. Menurut Putri, mereka berdua menangis saat itu.
Namun, Putri menegaskan bahwa dia tidak tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, ataupun melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah. Ia juga tidak mengetahui Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga. Demikian pula ketika penembakan terjadi, Putri mengaku sedang beristirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup.
”Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut jaksa penuntut umum dalam tuntutan,” tutur Putri.
Di dalam pembelaannya, Putri meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan empat anaknya. Putri juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Nofriansyah, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Khusus terhadap keluarga Nofriansyah, Putri menyampaikan bahwa dia tidak melakukan apa yang selama ini dituduhkan. Putri juga menyampaikan permintaan maafnya kepada keempat anaknya yang disebut sebagai semangat hidup yang paling berharga.
Sebelum menutup nota pembelaannya, Putri mengungkapkan kegelisahannya mengenai letak kesalahan atas tindakannya yang melaporkan peristiwa pelecehan seksual tersebut kepada sang suami. Sebab, akibat dari tindakan itu, ia justru dituduh sebagai dalang. Oleh karena itu, Putri berharap kepada majelis hakim agar secara arif dan bijaksana melihat fakta dan bukti di persidangan.
”Yang Mulia, sungguh, saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu,” ujar Putri.