Baca Pleidoi, Putri Candrawathi Kembali Tegaskan Jadi Korban Kekerasan Seksual
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan pribadi berjudul ”Surat dari Balik Jeruji: Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami”.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam sidang tersebut, Putri akan membacakan nota pembelaan pribadinya.
JAKARTA, KOMPAS — Istri bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menegaskan bahwa ia adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah. Di hari pernikahannya yang ke-22, Putri menyebut Nofriansyah telah memperkosa, menganiaya, serta mengancam akan membunuhnya maupun membunuh anak-anaknya.
Pernyataan Putri tersebut merupakan bagian dari nota pembelaan atau pleidoi pribadi berjudul ”Surat dari Balik Jeruji: Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami” yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Putri membacakan pleidoi pribadi yang kemudian disusul pembacaan nota pembelaan penasihat hukum.