logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Tetap Tuntut Sambo...
Iklan

Jaksa Tetap Tuntut Sambo Penjara Seumur Hidup

Jaksa penuntut umum menilai pleidoi tim penasihat hukum Ferdy Sambo tak dilandasi dasar yuridis yang kuat yang dapat menggugurkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa meminta majelis hakim agar mengesampingkan pleidoi tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan tetap menjatuhkan putusan berupa pidana penjara seumur hidup kepada Sambo. Jaksa menilai nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ataupun kasus perintangan penyidikan terkait tewasnya Nofriansyah tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan jaksa.

Hal itu terungkap di dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan agenda pembacaan replik terhadap pleidoi Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Replik dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Sugeng Hariadi dan kawan-kawan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000