Jaksa penuntut umum menilai pleidoi tim penasihat hukum Ferdy Sambo tak dilandasi dasar yuridis yang kuat yang dapat menggugurkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa meminta majelis hakim agar mengesampingkan pleidoi tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan tetap menjatuhkan putusan berupa pidana penjara seumur hidup kepada Sambo. Jaksa menilai nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ataupun kasus perintangan penyidikan terkait tewasnya Nofriansyah tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan jaksa.
Hal itu terungkap di dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan agenda pembacaan replik terhadap pleidoi Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Replik dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Sugeng Hariadi dan kawan-kawan.
”Kami berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan karena uraian-uraian tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat menggugurkan tuntutan penuntut umum,” kata jaksa.
Dalam replik, jaksa menanggapi beberapa hal yang diajukan penasihat hukum dalam nota pembelaan. Salah satunya adalah penilaian penasihat hukum bahwa keterangan para saksi dan alat bukti yang dihadirkan jaksa dimanipulasi dinilai terlalu mengada-ada. Sebab, keterangan saksi diberikan di bawah sumpah dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan tetap konsisten dan tidak ada perbedaan.
Jaksa juga menilai tim penasihat hukum tidak profesional karena dinilai turut mendukung kebohongan Sambo. Padahal, jaksa menilai, Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah sejak dari rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta, dan hal itu diketahui tim penasihat hukum. Namun, tim penasihat hukum dinilai tidak mau tahu.
Demikian pula terkait tuntutan bahwa Sambo telah melakukan tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik, jaksa menilai tim penasihat hukum gagal dalam menguraikan unsur pasal yang didakwakan. Menurut jaksa, Sambo terbukti memerintahkan bawahannya, yakni Hendra Kurniawan, untuk mengecek kamera pemantau di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Hal lain yang disoroti dalam nota pembelaan Sambo adalah keterangan bekas anak buah Sambo, Ricky Rizal, mengenai perintah Sambo kepada bekas anak buah Sambo lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, berupa ”hajar, Chard (Richard)” serta keterangan asisten rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf, bahwa Sambo tidak ikut menembak Nofriansyah. Keterangan mereka dinilai jaksa tidak bisa dijadikan acuan karena keterangan untuk menutupi perbuatan yang dilakukan Sambo.
”Padahal, terdakwa Ferdy Sambo sebagai intellectual dader (pelaku intelektual) berusaha untuk tidak terus terang atau tidak jujur. Keterangan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang dijadikan landasan bagi penasihat hukum patut dikesampingkan karena keterangan keduanya terindikasi tidak jujur,” kata jaksa.
Terkait dengan permohonan penasihat hukum kepada majelis hakim dengan mengajukan hal-hal yang meringankan, jaksa meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkannya kembali. Sebab, meski Sambo bersikap sopan dan beberapa kali menyatakan telah mengakui perbuatannya, jaksa menilai, Sambo juga melakukan pengingkaran dalam kesempatan persidangan yang lain.
”Kalau terdakwa Ferdy Sambo tulus dan ikhlas, maka ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak akan berbelit-belit,” kata jaksa.
Terhadap replik tersebut, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Sambo untuk mengajukan tanggapannya atau duplik pada Selasa mendatang.